Senin 16 Dec 2019 14:47 WIB

Pemerintah Jelaskan Posisi Industri Syariah dalam RPJMN

Pemerintah memposisikan industri syariah sebagai program yang perlu dipromosikan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wakil Presiden Ma
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wakil Presiden Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunana Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan bahwa pengembangan industri syariah tetap menjadi bagian penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Meski tidak secara spesifik diuraikan dalam RPJMN empat tahun ke depan, Suharso menyampaikan bahwa pemerintah tetap memposisikan industri halal sebagai program yang perlu dipromosikan lebih banyak.

"Secara spesifik tidak diuraikan (dalam RPJMN 2020-2024), namun secara umum dia masuk. Industri halal itu dipromote dan tentu bukan hanya sampai di industrinya, namun termasuk supply chain dan kalau bisa penanganan ke pelabuhan sampai juga ke bentuk pemasarannya," ujar Suharso, usai menghadiri Peresmian Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Pusrenbangnas) RJPMN 2020-2024 di Istana Negara, Senin (16/12). 

Baca Juga

Sementara itu, soal ketetapan tarif sertifikat halal, Suharso menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya diatur oleh Kementerian Agama. Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sukoso mengatakan biaya sertifikasi halal untuk sementara masih mengacu pada standar yang diberlakukan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Meskipun Kementerian Agama telah menerbitkan KMA Nomor 982 tentang Layanan Sertifikasi Halal. "Keputusan Menteri Agama hanya mengatur, selama belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tarif layanan, maka biaya sertifikasi halal mengacu pada standar yang selama ini diberlakukan LPPOM," kata Sukoso kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/12).

Dalam KMA itu mengatur standar biaya sertifikasi halal mengacu pada LPPOM sampai ada Keputusan Menteri Keuangan soal besaran tarif. Dalam KMA tersebut, kata dia, hanya mengatur tentang diskresi besaran tarif layanan sertifikasi halal, sembari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement