Ahad 15 Dec 2019 15:54 WIB

MUI Sebut tak Sulit Mensyariahkan BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini belum ada permintaan fatwa khusus dari BPJS TK.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Istimewa
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menyatakan tidak sulit mensyariahkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Anggota DSN Syariah Gunawan Yasni mengatakan pengelolaan ketenagakerjaan syariah bisa mengacu kepada fatwa tentang BPJS Kesehatan yang sudah ada sejak 2017, serta beberapa fatwa terkait asuransi syariah dan dana pensiun syariah yang mempunyai kesamaan operasionalisasi. 

"Contoh paling mirip adalah, fatwa-fatwa yang disebutkan, sebelumnya menjadi kerangka acuan operasionalisasi DPLK Syariah. Semisal DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Muamalat, Manulife, dan masih banyak yang lainnya," ujar Anggota DSN MUI Pusat M Gunawan Yasni kepada Republika.co.id, Ahad, (15/12).

Baca Juga

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin ingin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) memiliki konsep syariah. Dengan begitu peserta bisa memilih layanan BPJS TK konvensional atau syariah.

Ia melanjutkan, Jamsostek sebagai cikal bakal BPJS Ketenagakerjaan pernah memfokuskan institusinya ke dalam investasi syariah. Tepatnya di masa Direktur Utama Iwan Pontjowinoto.

"Jadi secara historis lebih mudah mensyariahkan BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan Kesehatan. Ini tanpa memerlukan fatwa-fatwa khusus lagi," ujar Gunawan.

Fatwa BPJS TK, kata dia, akan dibuat jika ada mustafti atau peminta fatwa. Hanya saja saat ini belum ada permintaan fatwa khusus dari BPJS TK. 

"Jadi DSN menunggu ada permintaan tersebut. Lalu sebagaimana yang sudah dijelaskan, BPJS TK bisa kok membuat operasionalisasi sebagaimana DPLK Syariah misalnya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement