Rabu 11 Dec 2019 16:34 WIB

Jangan Lengah! OJK Sebut Hanya Ada Dua Fintech Equity Crowdfunding yang Berizin, Yaitu. . . .

OJK beri izin usaha layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Jangan Lengah! OJK Sebut Hanya Ada Dua Fintech Equity Crowdfunding yang Berizin, Yaitu. . . .. (FOTO: Freepik)
Jangan Lengah! OJK Sebut Hanya Ada Dua Fintech Equity Crowdfunding yang Berizin, Yaitu. . . .. (FOTO: Freepik)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sampai dengan 30 November 2019, hanya ada dua fintech penyelenggara equity crowdfunding yang berizin OJK. 

Baca Juga

Berdasarkan data yang dirilis OJK, dua equity crowdfunding tersebut ialah PT Santara Daya Inspiratama dengan nama platform Santara dan PT Investasi Digital Nusantara dengan nama platform Bizhare. Keduanya mendapat surat tanda berizin masing-masing pada 6 November 2019 lalu.

Baca Juga: Baba Rafi-Bizhare Tawarkan Investasi Crowdfunding

Baca Juga: Erick Thohir Bikin Garuda Berbenah, Kebijakan Aneh Bin Ajaib Ala Ari Askhara Musnah!

"OJK memberikan izin usaha penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi (equity crowdfunding) kepada PT Investasi Digital Nusantara yang berkedudukan di Jakarta dengan laman web www.bizhare.id," tulis OJK dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, Jakarta, Rabu (11/12/2019). 

Sebagai informasi, equity crowdfunding ialah lembaga urun dana dana, di mana sejumlah modal kecil dari sejumlah modal besar individu digunakan untuk membiayai usaha atau bisnis baru. Penggalangan dana oleh equity crowdfunding umumnya dilakukan melalui internet.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement