Jumat 06 Dec 2019 19:07 WIB

IKAGI: Kebijakan Direksi Garuda Banyak yang Merugikan

IKAGI menyebut jajaran direksi berupaya melakukan kebijakan yang rugikan perusahaan

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) meminta pemerintah atau Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusut tuntas kasus penyelundupan yang melibatkan mantan direktur utama Ari Akshara. Mereka menyebut adanya kemungkinan keterlibatan direksi lain yang berupaya melakukan hal serupa.

"Masih banyak jajaran direksi yang yang berupaya melakukan langkah-langkah kebijakan merugikan terhadap perusahaan, anak perusahaan, karyawan hingga secara langsung dan tidak langsung terhadap masyarakat sebagai penumpang," kata Ketua Umum IKAGI Zaenal Muttaqien di Jakarta, Kamis (6/12).

Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui direksi lainnya yang mungkin terlibat kasus serupa. Dia mengatakan, yang jelas direksi di Garuda Indonesia mematuhi perintah Ari Askhara mengingat posisinya sebagai pimpinan direksi.

"Iya lah (patuh) karena dia kan Direktur Utama sehingga mereka tunduk dan patuh," kata Zaenal saat dikonfirmasi.

Dia berharap agar jajaran direksi serta mereka-mereka yang terlibat di kebijakan yang salah mundur sebelum dilakukan pemecatan serupa Ari Askhara. Dia mengatakan, pemecatan semacam itu tentu akan memalukan bagi pribadi seseorang.

"Saya setuju sekali kalo pak Erick (Menteri BUMN) bilang mereka yang terlibat langsung lebih baik mundur daripada dicopot karena itu kan memalukan," katanya.

Menteri BUMN Erick Thohir memecat Ari Askhara. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal kemudian ditunjuk menjadi Plt Direktur Utama. Erick mengatakan, pengganti Ari Askhara akan ditentukan secepatnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement