Rabu 04 Dec 2019 17:53 WIB

Mulai 2020, Eksportir Wajib Laporkan DHE Langsung ke BI

Selama ini eksportir hanya menyampaikan laporan DHE ke pihak bank.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Petugas beraktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Bank Indonesia memperketat pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) maupun non-SDA.
Foto: Galih Pradipta/Antara
Petugas beraktivitas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Bank Indonesia memperketat pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) maupun non-SDA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Aturan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI).

Dalam siaran persnya, Rabu (4/12), PBI ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI No. 16/10/PBI/2019 khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE. BI memasukan ketentuan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan DPI.

Baca Juga

Penyempurnaan ketentuan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi mekanisme pelaporan DHE oleh eksportir dan bank serta mengatur pelaporan DPI oleh importir dan bank. Caranya melalui sistem pengelolaan data dan informasi yang efisien, terintegrasi, terakselerasi, dan berdasarkan pada common practice dalam perdagangan internasional.

PBI DHE dan DPI ini berlaku mulai 29 November 2019. Secara umum, penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE non-SDA dan pengeluaran DPI dilakukan melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA melalui SiMoDIS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penangguhan atas pelayanan impor kepada importir berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

 

Sementara itu, pengaturan penerimaan DHE disempurnakan melalui beberapa cara. Pertama, mengubah pelaporan DHE oleh eksportir yang sebelumnya ke bank menjadi secara daring ke BI melalui pemanfaatan Financial Transactions Messaging Systems (FTMS).

Kedua, meniadakan sanksi administratif berupa denda khususnya ekspor non-SDA. Ketiga, pengurangan beban pelaporan bank, dan keempat, pemberian batasan waktu untuk pengajuan permohonan pembebasan sanksi administratif berupa penangguhan ekspor.

Adapun pengaturan penerimaan DHE dari SDA disempurnakan dengan menambahkan penyampaian pengkinian hasil pengawasan berupa informasi penerimaan DHE ke Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait.

Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat mendukung implementasi SiMoDIS agar dapat menyediakan informasi pasokan dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat. Sehingga dapat mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan BI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement