Kamis 28 Nov 2019 16:14 WIB

Arab Saudi Naikkan Pajak untuk Semua Jenis Minuman Manis

Saudi naikkan pajak minuman manis untuk tekan angka diabetes.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nashih Nashrullah
Minuman Bernutrisi dan Bervitamin (Ilustrasi
Minuman Bernutrisi dan Bervitamin (Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  RIYADH - Semua minuman manis di Arab Saudi akan lebih mahal pada 1 Desember karena Otoritas Umum Zakat dan Pajak (GAZT) mengatakan pajak selektif 50 persen akan dikenakan pada mereka. Pajak Pajak itu sejalan dengan Kesepakatan Kesatuan GCC. Sebelumnya pajak diterapkan untuk minuman ringan dan minuman berenergi, dilansir di Saudi Gazette, Kamis (28/11).  

GAZT mendefinisikan minuman bergula sebagai produk apa pun di mana sumber gula atau pemanis lainnya ditambahkan, untuk diambil sebagai minuman, apakah siap untuk diminum, atau dalam bentuk konsentrat cair, bubuk, gel, ekstrak, atau bentuk apa pun  yang diubah menjadi minuman. 

Baca Juga

GAZT mengatakan laporan kesehatan telah memperingatkan terhadap hasil negatif dari mengkonsumsi minuman manis.  Ditekankan bahwa minuman seperti itu dapat menyebabkan penyakit, seperti diabetes dan obesitas berlebihan.  

Di sisi lain, konsumen dapat mengganti minuman manis dengan buah-buahan dan jus segar yang kaya vitamin yang bermanfaat bagi tubuh, kata pihak berwenang. 

GAZT mengatakan bahwa pajak atas komoditas selektif tidak akan dikenakan pada minuman bergula yang mengandung setidaknya 75 persen susu, selain minuman yang tidak mengandung gula tetapi secara alami manis, seperti jus buah dan minuman untuk keperluan medis khusus.  

GAZT telah menyediakan catatan rekomendasi ilmiah di situs webnya gazt.gov.sa untuk menyederhanakan konsep pajak atas komoditas selektif dan gagasan minuman manis menggunakan diagram dan ilustrasi.  

Arab Saudi, sebagai salah satu kekuatan ekonomi terbesar di dunia Arab, telah menerapkan pajak 100 persen untuk rokok dan produk tembakau, pajak 100 persen untuk minuman energi dan 50 persen untuk minuman bersoda.  

Arab Saudi memperkenalkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen pada Januari 2018 untuk meningkatkan generasi pendapatan non-minyak setelah anjloknya harga minyak dari pertengahan 2014, yang mengguncang pendapatannya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement