Jumat 22 Nov 2019 23:38 WIB

Pemberlakuan Qanun Aceh Berdampak pada Keuangan Syariah

Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah sangat positif.

Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Foto: Republika/Angga Indrawan
Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) provinsi setempat memberi dampak positif pada petumbuhan keuangan syariah di Indonesia.               

"Saya pikir ini sebuah tren positif, dampak positif dengan adanya qanun (LKS) ya, mudah-mudahan akan berefek positif untuk pertumbuhan syariah di Indonesia," kata Direktur Utama PT BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo, di Banda Aceh, Jumat (22/11).

Baca Juga

Dia menjelaskan dalam hal itu Indonesia memiliki tantangan di masyarakat yang literasinya hanya delapan persen dan inklusi hanya 11 persen terhadap keuangan syariah.

Kata dia, tentu dengan adanya momentum implementasi qanun atau peraturan daerah tentang LKS tersebut akan sangat bermanfaat untuk industri pertumbuhan syariah di Indonesia.

"Karena Insya Allah nanti akan banyak yang sudah mulai melakukan transaksi dengan syariah, dengan adanya qanun ini. Efek qanun ini luar biasa bahkan tidak hanya di Aceh tapi juga di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Dia mencontohkan beberapa daerah yang telah mulai sektor perbankannya berkonversi ke syariah seperti di NTB serta bank Nagari di Padang yang juga telah berstatus syariah.

"Dan beberapa transaksi universitas Islam. Universitas berbasis Islam di Indonesia kan banyak, ada Universitas Islam Indonesia, Universitas Sultan Agung, IAIN, dan beberapa pesantren mereka sudah mulai berhijrah transaksi ke syariah," katanya.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement