Jumat 22 Nov 2019 20:04 WIB

Pajak dan Retribusi Daerah akan Dirasionalisasi Pusat

Kemenkeu akan meninjau kemampuan daerah dalam mengumpulkan pajak dan retribusi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Mensesneg Pratikno (kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Seskab Pramono Anung (kanan) di sela rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mensesneg Pratikno (kanan) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Seskab Pramono Anung (kanan) di sela rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana merasionalisasi aturan perpajakan di daerah. Melalui RUU Omnibus Law Perpajakan yang sedang digodok, pemerintah akan menetapkan acuan atau kriteria tertentu bagi Pemda untuk menetapkan besaran dan jenis pajak dan retribusi daerah.

RUU Omnibus Law tentang Perpajakan nanti akan merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). "Rasionalisasi pajak daerah, tujuannya untuk mengatur kembali yang selama ini kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional, maka akan ditegaskan dalam RUU ini, dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jumat (22/11).

Baca Juga

Isu tentang rasionalisasi pajak dan retribusi daerah ini sudah muncul sejak awal 2018 lalu. Rasionalisasi bisa dilakukan dalam bentuk penyederhanaan atau penghapusan retribusi daerah. Meski berpotensi dengan menggerus pendapatan daerah, namun kebijakan ini diyakini mampu menggenjot aliran investasi ke daerah.

Sri menyampaikan, pemerintah tetap akan berkonsultasi dengan asosiasi Pemda dalam mengatur kemampuan daerah dalam mengumpulkan pajak dan retribusi daerah. "Namun sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat iuntuk menciptkan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta invetsasi yang baik," katanya.

Selain UU PDRD, RUU Omnibus Law Perpajakan juga akan merevisi beleid lain, seperti UU PPh dan PPN serta UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement