REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform beli jual emas digital Lakuemas kini tengah mengajukan perizinan ke regulator, baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti). Pengajuan mulai dilakukan pada tahun ini.
"Kita dan pemain bisnis model serupa lagi ikuti terus perkembangan regulasi. Kita lagi proses perizinan OJK, kita dan pemain emas lainnya ajukan juga ke Bappepti," ujar Business Development Director Lakuemas Junior Sambyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (22/11).
Sebagau pihak yang diregulasi, kata dia, Lakuemas akan mengikuti apa pun proses regulasi. Hanya saja sampai sekarang belum ada kejelasan, apakah pengawasan penjualan emas digital dini di bawah OJK atau Bappepti.
"Kita tinggal ikut dan daftar saja. Makanya kita proses ke semuanya," ujar dia.
Baginya, kepastian serta kejelasan hukum atau regulasi sangat penting. Dengan begitu, perusahaannya bisa bergerak nyaman di masyarakat.
Junior menambahkan, sampai sekarang pihaknya terus berkomunikasi dengan Bapepti. Lakuemas pun sudah menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
Perlu diketahui, terkait transaksi emas digital, Bappepti sudah mengeluarkan Peraturan Bappepti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Menanggapi regulasi tersebut, perusahaan penjualan emas secara digital Orori Group menyatakan, bisnis sudah comply aturan itu.
"Kita paling comply. Kita jamin kita fully comply sesuai yang diminta," ujar Direktur Orori Group Triono J Darwis saat ditemui Republika pekan ini.