Senin 18 Nov 2019 19:43 WIB

Resmi Dicopot, Sesmen dan Deputi Jadi Direksi BUMN

Sekretaris dan deputi BUMN selama ini telah menjalankan tugas di kementerian.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Sekretaris Kementerian BUMN dan enam deputi Kementerian BUMN foto bersama setelah diberhentikan dari jabatannya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (18/11).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Sekretaris Kementerian BUMN dan enam deputi Kementerian BUMN foto bersama setelah diberhentikan dari jabatannya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, sekretaris Kementerian BUMN dan seluruh deputi di Kementerian BUMN akan memiliki tugas baru setelah resmi diberhentikan dari jabatannya. Mereka akan menjabat di perusahaan pelat merah.

"Sejak awal kita katakan ke BUMN," ujar Arya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (18/11).

Baca Juga

Arya menegaskan, Menteri BUMN Erick Thohir akan menugaskan sekretaris Kementerian BUMN dan seluruh deputi tersebut di jajaran direksi sejumlah perusahaan pelat merah. Arya menyampaikan, selama ini, sekretaris Kementerian BUMN dan seluruh deputi telah melakukan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap BUMN.

Selanjutnya, kata Arya, mereka akan ditempatkan untuk memajukan sejumlah BUMN. "Wajar kalau mereka mumpuni kembali ke perusahaan di BUMN. Mudah-mudahan, perusahaan yang mereka pegang baik," kata Arya menambahkan. 

Arya menyampaikan, penyegaran ini sudah diputuskan mendalam setelah Sekretaris Kementerian BUMN Imam Aprianto Putro; Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah; Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Hambra, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry; Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Wahyu Kuncoro; Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Gatot Trihargo telah menerima keputusan presiden (kepres) tentang pemberhentian.

Menurut Arya, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Aloysius Kiik Ro juga mengalami keputusan yang sama, tapi masih dalam penyelesaian proses administrasi. "SK (surat keputusan) sudah jalan mulai besok," ujar Arya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement