REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adaro Energy Tbk menerima penghargaan sebagai The Most Tax Friendly Corporate dalam Tempo Country Contributor Award 2019 di Jakarta, Jumat (15/11) malam. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Head of Tax Division Adaro Energy, Jul Saventa Tarigan sebagai perwakilan penerima penghargaan menyampaikan, penghargaan tersebut menambah semangat Adaro untuk terus patuh terhadap aturan pemerintah sebagai bagian dari wajib pajak (WP).
"Kami sangat menghargai penghargaan yang diberikan. Semoga ini sekaligus memotivasi para wajib pajak lain agar para perusahaan ikut berkontribusi kepada negara," kata Jul di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan.
Jul menyatakan, sebagai perusahaan nasional, Adaro berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pajak dan royalti. Sebagai informasi, pada tahun 2018 lalu, Adaro telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total 721 juta dolar AS. Sebanyak 378 juta dolar AS diberikan dalam bentuk royalti sedangkan 343 juta dolar AS diberikan kepada negara dalam bentuk pajak.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan juga telah mengukuhkan salah satu anak usaha Adaro Enery, yakni Adaro Indonesia sebagai WP Kriteria Tertentu atau WP Patuh untuk periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2019. Untuk memenuhi sebagai WP Patuh, serangkaian kriteria ketat dalam mekanisme pelaporan pajak dan laporan keuangan telah diikuti.
Sedikitnya perusahaan harus mendapatkan status wajar tanpa pengecualian dalam pelaporan pajak dan laporan keuangannya selama tiga tahun terakhir. Selain itu, WP Patuh juga harus terbukti tidak pernah melalukan tindak pidana perpajakan selama lima tahun terakhir.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengapresiasi para penerima penghargaan yang diberikan dalam Tempo Country Contributor Award 2019. Ia mengatakan, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan bukan hanya karena takut pada hukum, namun lebih karena peduli pada negara dan perekonomian dalam negeri.
"Kita sangat mengandalkan kesadaran dari wajib pajak untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi pemerintah. Dengan begitu, kita akan punya kualitas masyarakat yang baik dan akan mewujudkan efisiensi dan produktivitas ekonomi yang tinggi," kata Sri dalam sambutannya.
Sri menyampaikan, pajak bukanlah musuh atau sesuatu yang dianggap menganggu kegiatan usaha setiap perusahaan. Kewajiban perpajakan harus disikapi secara positif untuk bisa mewujudkan visi misi Indonesia sebagai negara maju.
Soal pemenuhan kewajiban secara kolaboratif, tujuan utama yang diinginkan bukan hanya peningkatan kesadaran membayar pajak. Namun, yang jauh lebih penting adalah membentuk para pemangku kepentingan dalam perpajakan untuk berkomitmen bagi kemajuan Indonesia dari segi pendapatan perpajakan.
Sebagaimana diketahui, penghargaan Tempo Country Contributor Award 2019 diselenggarakan atas kerja sama antara Tempo Media Group bersama Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA).
Direktur Utama Tempo Media, Thoriq Hadad mengatakan, Tempo ingin berkontribusi aktif dalam upaya collaborative compliance untuk membantu pemerintah meningkatkan inklusi perpajakan di Tanah Air. Pada akhirnya, diharapkan dapat partisipasi pembayaran pajak.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo, mengatakan, metodologi penilaian yang dilakukan tidak hanya melihat besaran kontribusi pembayaran pajaknya saja. Sebab, kata Yustinus, dengan penilaian seperti itu maka hanya perusahaan besar saja yang akan muncul.
Dalam Tempo Country Contributor Award 2019 ini, penilaian dilakukan dengan membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan dan berbagai input dalam kegiatan usaha dengan rasio-rasio yang sama yang dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu. Di sisi lain, juga melihat hubungan keterkaitan antar rasio untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Adapun, paramater penilaian meliputi tiga hal utama. Yakni Corporate Tax Turn Over Ratio atau rasio pajak penghasilan terutang terhadap penjualan dengan bobot 40 persen, Effective Tax Rate atau rasio pajak penghasilan terhadap laba sebelum pajak dengan bobot 30 persen, serta yang terakhir yakni nominal kontribusi atau besarnya nominal pajak tahun berjalan dengan bobot 30 persen.