Jumat 15 Nov 2019 03:25 WIB

Truk Perkebunan dan Tambang Dilarang Pakai Solar Subsidi

Truk dengan jumlah roda lebih dari enam buah tidak diperbolehkan menggunakan Solar su

Rep: Febrian Fachri/ Red: Gita Amanda
Pekerja mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. (ilustrasi)
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Pekerja mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pertamina Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi menyepakati larangan bagi truk dan kendaraan operasional perkebunan dan tambang mengonsumsi bahan bakar solar bersubsidi. Unit Manager Communication & CSR MOR I M. Roby Hervindo mengatakan hasil pantauan Pertamina di mana terjadi konsumsi Solar yang sulit dicegah kepada pihak-pihak yang tidak sesuai Perpres 191 tahun 2014. Dalam Perpres disebutkan kendaraan untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah tidak diperbolehkan menggunakan Solar subsidi.

Sebagai contoh, pengamatan Pertamina di SPBU Mata Air dan Indarung. Separuh kendaraan yang antri Solar subsidi adalah kendaraan dump truck maupun truk perkebunan beroda 10.

Baca Juga

“Oleh karenanya, disepakati bersama Pemprov Sumbar bahwa ke depan kendaraan perkebunan dan pertambangan tidak bisa lagi mengkonsumsi Solar subsidi. Kami ditugaskan pemprov untuk secepatnya mensosialisasikan hal ini pada kalangan industri," kata Roby, melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (14/11) lalu.

Roby menambahkan sejak Selasa (12/11), Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Branch Sumbar telah menyalurkan rata-rata 1,3 juta liter Solar per hari ke 111 SPBU di wliayah Sumbar. Sesuai kesepakatan dengan Pemprov Sumbar, Pertamina menyalurkan jumlah yang sama dengan konsumsi 2018. Sehingga dari sebelumnya 1 juta liter per hari, menjadi 1,3 juta liter per hari.

Kuota Solar di 2019, lanjut Roby, memang lebih kecil dibanding tahun lalu. Tahun 2018, realisasi Solar subsidi untuk Sumbar mencapai 437.554 KL. Sementara tahun ini, kuota Solar subsidi sejumlah 404.308 KL. Sehingga rata-rata penyaluran Solar di 2019 menyesuaikan dengan kuota yang tersedia.

Hingga Oktober 2019, penyaluran solar subsidi di Sumbar sebesar 113 persen. Artinya kata Roby, Pertamina sudah menyalurkan melebihi kuota yang ditetapkan sebesar 13 persen.

"Jika kondisi ini diteruskan, maka kuota yang tersedia tidak akan mencukupi hingga akhir tahun," ucap Roby.

Agar pembelian Solar subsidi sesuai kebutuhan serta menghindari penimbunan, Pertamina bersama Pemprov menyepakati pembelian solar maksimal 100 liter per konsumen. Jika ini terlaksana, maka per SPBU di Sumbar rata-rata dapat melayani hingga 12.500 kendaraan per hari.

"Kami menghimbau kepada kendaraan perkebunan dan pertambangan untuk mematuhi Perpres 191 tahun 2014. Gunakan Solar industri atau Dex yang sudah tersedia di SPBU Pertamina. Sehingga tidak mengambil jatah konsumen yang memang berhak atas Solar subsidi," kata Roby menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement