Sabtu 16 Nov 2019 22:55 WIB

PLN Minta ''Pasukan Elitnya'' Tingkatkan Kemampuan

Pasukan elit diharapkan terus meningkatkan kemampuan dalam mengatasi gangguan listrik

Petugas PLN mengganti trafo listrik yang rusak (ilustrasi).
Foto: Antara/Arief Priyono
Petugas PLN mengganti trafo listrik yang rusak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) meminta tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) atau biasa disebut dengan "pasukan elit" untuk terus meningkatkan kemampuan dalam mengatasi gangguan listrik tanpa padam di berbagai wilayah.

"Dengan adanya tambahan kemampuan dalam mengatasi gangguan listrik, keberadaan tim PDKB akan dapat menjadi lebih populer di kalangan masyarakat," kata Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat, Haryanto WS di Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga

Haryanto yang juga sekaligus Pembina PDKB itu mengatakan perseroan juga terus mendorong upaya peningkatan kapasitas tim PDKB, salah satu dengan menggelar Konvensi PDKB 2019 di Malang, Jatim.

"PLN terus bertumbuh dan pertumbuhan ini harus diimbangi dengan jaminan keandalan, pembangkit, transmisi dan distribusi sehingga kepercayaan pelanggan kepada PLN akan semakin meningkat. Peran PDKB harus semakin berkembang dan mampu ambil bagian yang lebih besar dalam sisi operasi baik distribusi maupun transmisi," kata Haryanto.

Sementara itu, kegiatan konvensi PDKB diadakan dengan mengisi pengetahuan dan kemampuan diri, ditambah serangkaian program bakti sosial mulai dari mengajar, perbaikan fasilitas umum, penanaman pohon, electrifying lifestyle, hingga program bantuan elektrifikasi untuk warga tidak mampu.

Konvensi PDKB dilaksanakan untuk memberikan wadah bagi personel PDKB yang tersebar di seluruh Indonesia dan bertujuan memperbarui pengetahuan dengan materi dari pihak ekternal yang meliputi materi peralatan, penyelamatan dari ketinggian, dan beberapa materi yang berkaitan erat dengan PDKB.

Sementara itu, tim PDKB dikenalkan pertama kali pada tanggal 10 November 1993 di Udiklat Semarang yang dikenal dengan Pencanangan Pelaksanaan PDKB di Indonesia oleh Dirjen Listrik dan Pengembangan Energi Prof DR Artono Arismunandar.

Kemudian didukung dengan terbitnya Keputusan Dirjen Listrik dan Pengembangan Energi No 71-12/40/600.1/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan. PDKB berjumlah 84 Area yang tersebar dibawah Kantor Distribusi/Wilayah dan 23 Unit APP Jaringan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement