Kamis 14 Nov 2019 10:24 WIB

Kemenkeu: Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Terus Berlanjut

Kemenkeu juga melakukan kajian atas produk untuk ekstensifikasi, seperti vape.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Rokok Elektrik/ Vape
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Rokok Elektrik/ Vape

REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, proses ekstensifikasi barang kena cukai terus dilanjutkan. Salah satunya cukai terhadap plastik, terutama dalam bentuk kantong plastik. 

Tapi, upaya tersebut masih belum dapat direalisasikan karena harus menunggu pembahasan lebih lanjut di tingkat DPR. Heru berharap pembahasan dapat diteruskan sehingga bisa disetujui. 

Baca Juga

"Karena saya kira kepentingan untuk mengendalikan plastik sama pentingnya mengendalikan barang cukai lain seperti rokok," tuturnya dalam Media Gathering di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (13/11) malam. 

Selain cukai plastik, Heru menambahkan, pihaknya juga melakukan kajian lebih intensif dan mendalam atas beberapa produk untuk ekstensifikasi tambahan. Yaitu, produk yang menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2) dan produk yang memicu timbulnya penyakit obesitas atau kegemukan ataupun diabetes. 

Produk lain yang juga akan masuk dalam target DJBC Kemenkeu adalah cairan rokok elektrik atau vape. Saat ini, pemerintah telah memungut cukai cairan vape sebesar 57 persen dari harga jualnya.

Heru menjelaskan, tarif baru akan diberlakukan secara paralel dengan kenaikan cukai rokok konvensional pada awal Januari mendatang. Tapi, ia belum dapat menyebutkan kenaikan tarif cukai vape dan meminta masyarakat menunggu kebijakan berikutnya.

Heru memastikan, pihaknya masih secara berkesinambungan dan koordinatif berupaya merealisasikan ekstensifikasi barang kena cukai dengan banyak pihak. "Baik kementerian dan lembaga ataupun pengusaha dan masyarakat," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah meminta Komisi XI DPR dapat segera menindaklanjuti proses pembahasan cukai plastik dan kenaikan bea materai. Desakan ini disampaikan Sri di hadapan anggota dan pimpinan Komisi XI DPR periode 2019-2024 dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/11).

Desakan Sri terhadap DPR tersebut bukan tanpa sebab. Menurutnya, penyelesaian pembahasan cukai plastik dan kenaikan bea materai dapat membantu kinerja pemerintah.

"Agar pemerintah dapat tetap menjalankan amanat Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kebijakan fiskal secara baik," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkeu mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Nantinya, setelah dikenakan cukai, harga jual kantong plastik menjadi Rp 450 hingga Rp 500 per lembar.

Selain itu, Kemenkeu juga mengusulkan kenaikan bea materai menjadi Rp 10 ribu bagi nilai dokumen lebih dari Rp 5 juta. Dokumen yang menjadi objek bea materai tidak hanya terbatas pada dokumen kertas, juga dokumen digital. Pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan bea meterai adalah penerbit bea materai atau penerbit dokumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement