Jumat 08 Nov 2019 19:12 WIB

Kemenhub Minta Sriwijaya Air Penuhi Hak Penumpang

Penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan atau refund.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Sriwijaya Air tergelincir di Bandara Adisucipto Yogyakarta, belum lama ini
Sriwijaya Air tergelincir di Bandara Adisucipto Yogyakarta, belum lama ini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah penerbangan Sriwijaya Air mengalami kendala penundaan hingga pembatalan kemarin (7/11). Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti meminta Sriwijaya Air memenuhi hak penumpang yang terdampak. 

"Pemenuhan hak penumpang yang diakibatkan tidak beroperasinya pesawat Sriwijaya Group sesuai Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia," kata Polana, Jumat (8/11). 

Baca Juga

Dia menjelaskan sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan dan pengembalian biaya tiket atau refund. Polana mengatakan apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. 

Polana juga memastikan akan memantau terpenuhinya keselamatan penerbangan pesawat Sriwijaya Air dan Nam Air yang dioperasikan oleh Sriwijaya Group di sejumlah rute. "Saat ini Sriwijaya Group masih mengoperasikan sebanyak 11 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki, selebihnya tidak dioperasikan dikarenakan dalam masa periode perawatan baik di GMF maupun perawatan Aircraft On Ground atau (AOG)," jelas Polana. 

Polana menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pesawat Sriwijaya Group yang masih beroperasi disejumlah rute. Polana mengatakan sudah menginstruksikan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang Sriwijaya Group.

Sebelumnya, Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena memastikan akan memberikan kompensasi kepada calon penumpang yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Sebagai maskapai yang patuh terhadap peraturan, Sriwijaya Air berkomitmen penuh untuk menunaikan kewajibannya kepada seluruh pelanggan sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” kata Jefferson, Jumat (8/11). 

Jefferson menjelaskan penundaan dan pembatalan jadwal penerbangan yang dialami Sriwijaya Air disebabkan adanya kendala operasional. Namun, kata dia, Sriwijaya Air sudah mengambil langkah-langkah untuk menangani hal tersebut agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas lagi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement