Jumat 08 Nov 2019 14:07 WIB

Aksi Dewi Tanjung, Warganet: Polisi Mengapa tak Menindak?

Langkah Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan bikin gaduh warganet.

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Aksi Dewi Tanjung Tak Berujung! Warganet: Fitnahnya Jahat, Kok Polisi Enggak Menindak?. (FOTO: Istimewa)
Aksi Dewi Tanjung Tak Berujung! Warganet: Fitnahnya Jahat, Kok Polisi Enggak Menindak?. (FOTO: Istimewa)

Warta Ekonomi.co.id, Bogor -- Langkah Dewi Tanjung untuk mempolisikan Novel Baswedan membuat tim hukum penyidik KPK itu melakukan hal serupa terhadap perempuan politisi PDIP tersebut. Sontak, kontroversi itu menjadi buah bibir para warganet Twitter hingga Jumat (8/11/2019) pagi.

Salah satu pengguna bernama @tijabar yang memiliki 52,2 ribu pengikut mencuit tayangan berita yang menunjukkan sengitnya debat kusir antara Dewi Tanjung dan Pengacara Novel Baswwedan, Saur Siagian.

"Agak susah menerjemahkan debatnya... maaf saksikan saja langsung ya," kata pemilik akun, dikutip pagi ini.

Baca Juga: Polisikan Novel Baswedan, Ternyata Dewi Tanjung Aktif di Youtube! Pendapatannya Fantastis Banget!

Pengguna lain bernama Iwan Sumule (@ISumule) kontra terhadap tudingan Dewi terhadap Novel. Menurutnya, tuduhan politisi itu terlalu jahat dan menjurus pada fitnah.

Iwan menuliskan, "tak habis pikir ada yang begini. Terlalu jahat tuduhan dan fitnah ini, tapi tak ditindak polisi."

Namun, bukan berarti semua kontra. Ada pula warganet yang menunjukkan dukungannya terhadap tindakan Dewi yang melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya, contohnya pengguna bernama @BuuloloArianto.

"Setelah sekian lama kita seperti tersihir dengan drama ini, akhirnya ada yang dengan berani membuka mata kita untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," katanya.

Sementara itu, Anggota Tim Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menilai, pelaporan Dewi soal Novel merupakan fitnah yang keji. Apalagi, pimpinan Polri saat itu, Tito Karnavian sudah mengecek kondisi Novel secara langsung.

"Sungguh, (pelaporan atas Novel) ini merupakan tindakan di luar nalar dan batas kemanusiaan," imbuhnya.

Dewi Tanjung sendiri telah membuat laporan Nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus dengan dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Novel dilaporkan melanggar Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kader PDIP itu menyertakan barang bukti berbentuk rekaman video dan foto-foto Novel ketika berada di rumah sakit di Singapura. Menurutnya, jika Novel benar tersiram air keras, seharusnya kulit wajah dan kelopak mata penyidik KPK itu langsung rusak.

Hingga pukul 08.03 WIB, telah ada 8.288 cuitan yang membicarakan nama Dewi Tanjung karena pelaporannya terhadap Novel. Namanya pun mejeng di daftar topik yang menjadi tren Twitter Indonesia.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement