Selasa 05 Nov 2019 16:28 WIB

OJK Ajak Warga Investasi Syariah Sekaligus Bangun Negara

Masyarakat bisa berpartisipasi untuk membangun infrastruktur lewat investasi.

Nasabah membeli Sukuk Tabungan (ST) Seri ST006 melalui aplikasi BNI Mobile Banking di Jakarta, Senin (4/11/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Nasabah membeli Sukuk Tabungan (ST) Seri ST006 melalui aplikasi BNI Mobile Banking di Jakarta, Senin (4/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini pemerintah sedang rajin menerbitkan Sukuk Negara Ritel (SR) dan Sukuk Negara Tabungan (ST). Melalui instrumen ini, masyarakat bisa berpartisipasi dalam pembangunan. Kok bisa?

Sukuk negara ritel adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Juga

Sukuk Ritel dijual melalui agen penjual (selling agent), seperti Bank dan perusahaan sekuritas. investasi ini terjangkau bagi masyarakat Indonesia, sobat dapat berinvestasi mulai dari Rp 5 juta sampai maksimal Rp. 5 miliar.

Tujuan utama penerbitan sukuk ritel oleh pemerintah adalah untuk membiayai percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, jembatan, bendungan, irigasi, asrama haji, KUA, sarana pendidikan tinggi, dan infrastruktur lainnya. Sukuk ritel  menawarkan investasi yang aman, mudah, terjangkau, halal, dan menguntungkan.

Akad syariah yang digunakan adalah akad Ijarah Asset to be Leased (Ijarah al Maujudat al-Mau’ud Bisti’jariha). Ini adalah akad ijarah yang obyek ijarahnya sudah ditentukan spesifikasinya. Sebagian obyek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan obyek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan. Yang berarti, underlying asset akad ini adalah aset SBSN Yng menjadi objek ijarah yang sudah ataupun akan ada. 

Akad ini sudah dinyatakan halal dan termaktub dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 76/2010. Underlying asset yang digunakan adalah proyek/kegiatan APBN serta Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan, yang kemudian disewakan kepada Pemerintah melalui akad Ijarah Asset to be Leased. Bagi hasil yang diterima investor berasal dari pembayaran sewa (ujrah) dalam jumlah tetap yang dibayar secara berkala.

Keuntungan berinvestasi di sukuk ritel adalah mendapatkan bagi hasil berupa kupon yang keuntungannya tetap setiap bulannya (fixed coupon). Besarnya kupon disesuaikan dengan produk. 

Selian itu, jika sukuk diperdagangkan di pasar sekunder, investor berpotensi mendapatkan capital gain sesuai harga pasar. Sukuk ini juga tidak memiliki risiko gagal bayar karna dijamin oleh pemerintah.

Sukuk ritel diluncurkan dengan nomor seri tertentu (SR-xxx). Contoh SR-011 yang ditawarkan pada tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan 21 Maret 2019 dengan tingkat imbalan tetap sebesar 8,05 persen per tahun. Karakteristik SR-011 ini masih sama seperti seri sukuk ritel sebelumnya, yaitu bisa diperdagangkan di pasar sekunder serta memiliki tenor 3 tahun.

Sukuk Negara Tabungan (Sukuk Tabungan) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia sebagai bentuk investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Sebagai varian lain dari Sukuk Negara untuk investor individu di samping Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan juga merupakan bagian dari Surat Berharga Negara untuk investor ritel yang dijual dengan cara online (e-SBN) sebagaimana halnya Savings Bond Ritel (SBR).

Investasi di Sukuk Tabungan sangat aman, karena pembayaran nilai nominal dan imbalannya dijamin 100 persen oleh Pemerintah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. 

Masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi di Sukuk Tabungan hanya dengan minimum pembelian sebesar Rp 1 juta. Adapun maksimum pembelian adalah sebesar Rp 3 miliar.

Struktur akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Tabungan adalah struktur akad Wakalah. Struktur akad ini mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 95 Tahun 2014 tentang SBSN Wakalah. 

Aset yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Tabungan (underlying asset) terdiri dari dua jenis, yaitu: Barang Milik Negara (berupa tanah dan/atau bangunan) dan proyek/kegiatan dalam APBN.

Melalui struktur akad ini, dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut yang berupa uang sewa (ujrah).

Imbalan/kupon Sukuk Tabungan adalah mengambang dengan tingkat imbalan minimal (floating with floor) dengan mengacu pada BI 7-Day (Reverse) Repo Rate. Tingkat imbalan akan disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian imbalan sampai dengan jatuh tempo. 

photo
Nasabah tengah memesan sukuk ST005 melalui Mandiri Syariah Internet Banking di Jakarta 12/8. Pemerintah kembali menunjuk Mandiri Syariah sebagai mitra distribusi Sukuk Tabungan Seri ST005 Tahun 2019.  Masa penawaran ST005 tanggal 8 s.d. 21 Agustus 2019 dengan minimum  Rp1 juta/unit.

Apakah imbalan Sukuk Tabungan sudah sesaui syariah?

Merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 112 Tahun 2017 tentang Akad Ijarah, pada Ketetapan Kedelapan, dicantumkan ketentuan syariah terkait ujrah (uang sewa) yaitu antara lain: kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, persentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad.

Sukuk Tabungan diterbitkan berdasarkan prinsip syariah di mana Imbalan/kupon Sukuk Tabungan adalah berupa uang sewa (ujrah) yang ditetapkan menggunakan rumus/formula: BI 7-Day (Reverse) Repo Rate + spread tetap. Tarif sewa akan disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian imbalan sampai dengan jatuh tempo. 

Penggunaan BI-7 Days (Reverse) Repo rate didasarkan pada pertimbangan bahwa ini adalah tingkat acuan yang dapat diketahui dengan jelas oleh semua pihak.

Berdasarkan ketentuan Fatwa DSN-MUI tersebut, tingkat imbalan Sukuk Tabungan yangnbersifat mengambang (floating with floor) dengan menggunakan rumus/formula yang jelas dan diketahui para pihak yang melakukan akad, telah dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah termasuk ketentuan terkait ujrah sebagaimana ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI dimaksud.

Sukuk Tabungan adalah instrumen yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun terdapat fasilitas Early Redemption. Early Redemption merupakan salah satu fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok seri Sukuk Tabungan  oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo.

Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh investor dengan minimal kepemilikan Rp 2 juta di setiap Mitra Distribusi dan jumlah maksimal yang dapat diajukan untuk Early Redemption adalah 50 persen dari total kepemilikan investor. Mitra distribusi yang dimaksud adalah bank dan perusahaan sekuritas yang ditunujuk pemerintah untuk menjual Sukuk Tabungan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement