REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasar modal syariah adalah alternatif yang tepat bagi umat Muslim dan siapa saja yang masih ragu untuk berinvestasi. Khususnya bagi umat Muslim, adanya pasar modal syariah dianggap mampu mengakomodasi keinginan untuk berinvestasi dan memiliki saham yang sesuai dengan Prinsip-Prinsip Ajaran Islam.
Kenali apa saja produk pasar modal syariah itu? Di dalam pasar modal syariah terdapat tiga produk investasi yang dapat dipilih yaitu:
1. Saham atau efek syariah
2. Reksa dana syariah
3. Sukuk (obligasi syariah)
Masing-masing dari produk investasi ini telah sesuai dengan ketentuan dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sehingga masalah halal atau haramnya tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Bagi yang tertarik untuk menjadi pemilik saham syariah, berikut adalah ciri-ciri dari saham syariah :
1. Sertifikat menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan;
2. Pemegang saham dapat memperoleh keuntungan dalam bentuk dividen dan capital gain; dan
3. Kegiatan usaha dan pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Hal apalagi yang menjadikan suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah? Dua hal penting yang harus diperhatikan adalah kegiatan usaha harus sesuai prinsip syariah dan rasio keuangan perusahaan tersebut.
1. Kegiatan usaha harus sesuai prinsip syariah-perusahaan harus bebas dari perdagangan yang dilarang, jasa keuangan ribawi, jual-beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), produksi atau distribusi barang haram, hingga transaksi suap.
2. Rasio keuangan-perusahaan memiliki utang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45 persen dan pendapatan nonhalal dibandingkan total pendapatan tidak lebih dari 10 persen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang terus diperbaharui secara berkala. DES dimaksud adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang merupakan panduan bagi investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah serta panduan bagi pengelola reksa dana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya. Daftar tersebut dapat dilihat pada tautan OJK.