REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Bank BCA Kantor Cabang Solo sudah bisa melayani pembayaran pajak daerah warga. Peluncuran layanan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di BCA KCU Slamet Riyadi, Solo, Senin (28/10).
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan BCA telah dilaksanakan di Balai Kota Solo beberapa waktu lalu.
"Agar pajak online segera bisa dilaksanakan dan terbayarkan di BCA. Sembilan sektor pajak sudah bisa dilaksanakan pembataran oleh BCA dengan ATM," kata Yosca di acara tersebut.
Sembilan sektor pajak tersebut yakni, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air dan tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Saat ini, sejumlah perbankan sudah melayani pembayaran pajak daerah di Kota Solo, di antaranya Bank Jateng, Bank Mandiri, dan BNI. Selain itu, Bank BTN juga telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemkot terkait pembayaran pajak daerah.
"Diharapkan bank-bank lain bisa mengakses langsung pembayaran pajak daerah. Sehingga pembayaran pajak ini tidak dipungut petugas Pemkot tapi langsung online. Ini berdampak positif dan bermanfaat untuk masyarakat," papar Yosca.
Kepala KCU BCA Solo Slamet Riyadi, Sabar Purnomo, mengatakan, layanan pembayaran pajak daerah tersebut sangat penting karena pajak merupakan tulang punggung ekonomi ke depan. Menurutnya, Pemkot sudah mempermudah pembayaran pajak untuk masyarakat. Pembayaran secara daring bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam pembayaran pajak.
"BCA digandeng karena sebagai bank swasta terbesar dengan memiliki ATM yang banyak dan ada aplikasi Klik BCA yang bisa dimanfaatkan untun pembayaran pajak," terang Sabar.