REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk menyamakan standar kompetensi tenaga profesional di bidang pariwisata. Penyamaan standar itu dilakukan dengan penerapan The ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Tourism Professionals (ASEAN MRA-TP).
Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Ekonomi dan Kawasan Pariwisata Kementerian Pariwisata, Anang Sutono, mengatakan negara-negara anggota ASEAN berupaya untuk meningkatkan kerja sama di bidang pariwisata. Tujuan akhir dari keseragaman standar untuk menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai tujuan wisata terbaik dan berkualitas.
Anang menyampaikan, Kemenpar mengimplementasikan program SDM unggul di bidang pariwisata dengan 3C yaitu Curriculum, Certification, dan Center of Excellence.
"Untuk curriculum mengacu pada standar global yakni Tedqual Certification dari UNWTO. Sedangkan untuk certification para lulusan sekolah SMK Pariwisata dan perguruan tinggi pariwisata harus 100 persen mendapatkan sertifikasi MRA-TP agar mudah diterima di pasar tenaga kerja regional tingkat ASEAN," kata Anang dalam keterangannya diterima Republika.co.id, Senin (21/10).
Adapun program center of excellence diterapkan di enam Pergurunan Tinggi Negeri (PTN) Pariwisata di bawah Kemenpar. Di antaranya yakni STP NHI Bandung sebagai center of excellence untuk kuliner, STB Nusa Dua Bali wisata budaya, Poltekpar Lombok wisata halal, Poltekpar Makassar wisata maritim, Poltekpar Palembang wisata olahraga, dan Poltekpar Medan center of excellence wisata geopark.
Ketua Badan Nasional Standardisasi Profesi (BNSP), Kunjung Masehat menambahkan, untuk meningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor pariwisata secara menyeluruh, diperlukan akselerasi secara bersama-sama dari hulu sampai hilir. Salah satunya adalah dengan pengimplementasian ASEAN Common Competency Standard for Tourism Professional (ACCSTP).
“Dengan akselerasi secara bersama-sama sesuai fungsi masing-masing, pembangunan sumber daya manusia di sektor pariwisata diharapkan akan lebih nyata," kata Kunjung dalam keterangan resmi, diterima Republika.co.id, Senin (21/10).