REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan bersiap-siap untuk mengimplementasikan aturan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memerangi perdagangan ponsel ilegal. Kemenperin akan mulai sosialisasi aturan hingga pemutakhiran data ponsel pelanggan selama enam bulan ke depan.
“Untuk pemutakhiran data, kita sedang melakukan perundingan dengan Global System for Mobile Association (GSMA), itu ada kesepakatan yang akan kita bangun untuk transfering dan uploading data,” kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto di Jakarta, Jumat (18/10).
Proses tersebut, lanjut Harjanto, perlu dilakukan dengan hati-hati dan cermat sehingga tidak mencederai kepentingan Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan konsolidasi lintas kementerian untuk memperoleh kesepakatan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.
“Karena kalau membuat agreement, kalau pemerintah kan dalam hal ini saya, harus dapat full power dan harus dapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri, di samping kita melakukan assement di biro hukum dan sebagainya. Jangan sampai pas kita buat agreement masih ada kekurangannya,” kata Harjanto.
Menurut dia, Kemenperin telah mempersiapkan sistem yang akan digunakan untuk mengimplementasikan aturan tersebut, termasuk aturan hukum yang dibutuhkan. Hanya saja, dua sumber data, yakni dari GSMA dan operator seluler masih belum diselesaikan.
“Nah, sekarang yang GSMA sedang dalam proses perundingan dan operator seluler tentunya kita tunggu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa memerintahkan operator seluler untuk upload datanya ke kita,” ujar Harjanto.