Rabu 16 Oct 2019 13:24 WIB

Asosiasi Minta Pemerintah Bantu Sertifikasi Pelaku UMKM

Sertifikasi dan standarisasi perlu agar produk UMKM bisa masuk ke pasar Eropa.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Seorang operator mesin mendemokan mesin penghalus kayunya pada acara pameran International Furniture Manufacturing Components Exhibition (IFMAC) dan pameran Woodworking Machinery (WOODMAC) di Jiexpo Jakarta, Rabu (26/9).
Foto: Darmawan/Republika
Seorang operator mesin mendemokan mesin penghalus kayunya pada acara pameran International Furniture Manufacturing Components Exhibition (IFMAC) dan pameran Woodworking Machinery (WOODMAC) di Jiexpo Jakarta, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) mendukung pengembangan ekspor produk dekorasi rumah UKM ke Eropa oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang bekerja sama dengan Centre for the Promotion of Imports from Developing Countries (CBI). Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun menilai langkah tersebut selaras dengan amanah undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, di mana dalam salah satu poinnya ialah memperluas akses pemasaran UMKM.

"Segala upaya yang mendukung produk-produk dalam negeri atau produk UMKM itu di mana pun, pasar domestik atau ekspor, kami sangat mendukung," ujar Ikshan kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (15/10).

Ikhsan menyampaikan produk dekorasi rumah yang termasuk dalam kategori kriya merupakan sektor potensial. Pasalnya, Indonesia memiliki kekayaan produk kriya yang berkualitas.

"Kriya itu penyumbang ketiga tertinggi di industri kreatif," kata Ikhsan.

Ikhsan menambahkan, pemerintah sudah tepat jika membidik pasar Eropa untuk produk kriya. Menurut Ikhsan, produk-produk kriya Indonesia sangat variatif dan dimintai masyarakat Eropa.

Ikhsan mengaku tidak sependapat jika produk UKM tidak menerapkan prinsip keberlanjutan. Bagi Ikshan, para pelaku UKM memiliki kesadaran tinggi dalam menjaga kualitas produk dan menjaga lingkungan.

"Anak-anak UMKM nggak pernah merusak hutan, yang merusak hutan itu perusahaan-perusahaan besar," ucap Ikhsan.

Selain itu, Ikhsan meminta pemerintah memfasilitasi para pelaku UKM mendapatkan sertifikasi hingga standarisasi agar bisa masuk ke pasar Eropa. Ikhsan menilai tidak tepat jika pelaku UKM diminta menanggung sendiri pembuatan proses sertifikasi dan standarisasi produk.  

"Harus dibantu karena akan membebani biaya produksi. Itu juga sejalan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2008. Pembinaan UMKM itu ada di 23 kementerian/lembaga, tinggal bagaimana integrasinya," kata Ikhsan menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement