REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 737 New Generation (NG) dihentikan operasionalnya karena mengalami retakan. VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengatakan saat ini tengah menunggu respons Boeing setelah berkoordinasi terkait satu pesawat yang dikenakan penghentian terbang tersebut.
“Kita sudah laporkan ke Boeing sama komunikasi terkait perbaikan selanjutnya,” kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Selasa (15/10).
Ikhsan menjelaskan selain menunggu respons untuk langkah perbaikan, Garuda juga mengkoordinasikan hal lainnya dengan Boeing. Sebab, satu pesawat yang dikenakan penghentian terbang tersebut berpengaruh kepada operasional maskapai.
Dia menjelaskan salah satu yang dikoordinasikan yakni kompensasi dari Boeing. “Ada (koordinasi terkait kompensasi) Cuma belum ada kelanjutannya. Cuma memang itu jadi salah satu bagian yang kita lakukan,” ujar Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan satu pesawat B 737 NG milik Garuda yang dikenakan penghentian terbang dilakukan per 5 Oktober 2019. Ikhsan menjelaskan hal tersebut menjadi hasil tindak lanjut dari implementasi DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02.
Dari laporan tersebut, lanjut Ikhsan, diminta semua maskapai memeriksa pesawat tipe Boeing 737 NG yang mencapai 30 ribu siklus penerbangan. “Kita dengan 30 ribu siklus terbang itu ada tiga pesawat karena pesawat kita yang lain masih muda,” tutur Ikhsan.
Dari tiga pesawat yang diperiksa tersebut, Ikhsan memastikan hanya satu yang ditemukan adanya keretakan. Setelah kepastian tersebut ditemukan, pesawat tidak lagi diterbangkan dan laporan pemeriksaan diberikan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, FAA melaporkan temuan retakan pada frame fitting outboard chords dan failsafe straps adjacent to the stringer S-18A straps pada pesawat tipe B 737 NG. Hal tersebut dapat mengakibatkan kegagalan Principal Structural Element (PSE) untuk mempertahankan batas beban.
Kondisi tersebut dapat mempengaruhi integritas struktural pesawat dan mengakibatkan hilangnya kontrol pesawat. Untuk itu FAA memberikan informasi temuan tersebut kepada seluruh Otoritas Penerbangan Sipil Dunia (CAA) pada 27 September 2019.