REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan hingga masa penahanan dana (holding period) hasil repatriasi amnesti pajak tahap pertama selesai pada September 2019, belum ada dana wajib pajak tersebut yang kembali ke luar negeri.
"Dari data pelaporan gateway (lembaga pintu masuk dana repatriasi) hingga Agustus 2019 belum ada pergerakan dana repatriasi, dan kami yakin dengan berakhirnya holding period tidak akan pengaruhi atau memicu dana itu ke luar negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/10).
Robert mengatakan keyakinan dirinya tersebut berdasarkan laporan dari berbagai lembaga persepi penampung dana repatriasi amnestik pajak. Adapun sejak masa amnesti pajak bergulir dari Juli 2016 hingga Maret 2017, total dana repatriasi yang masuk ke Indonesia Rp 146 triliun.
Dari total dana repatriasi tersebut, sebanyak Rp 130 triliun masuk melalui lembaga persepsi atau gateway. Sedangkan Rp 16 triliun melalui instrumen keuangan di pasar finansial.
Masa amnesti pajak dibagi dalam tiga tahap, yakni periode Juli 2016 hingga September 2016, kemudian Oktober 2016 hingga Desember 2016 dan Januari 2017 hingga Maret 2017. Periode tersebut dibedakan dengan besaran tarif tebusan yang harus dibayar Wajib Pajak (WP).
Dari tiga periode tersebut, masa penahanan dana repatriasi (holding period) yang sudah habis adalah untuk periode pertama. Total dana repatriasi amnesti pajak untuk periode pertama, kata Robert, adalah sebesar Rp 12,6 triliun dari total dana repatriasi Rp 146 triliun.
"Dengan demikian yang sudah free (bebas) masa holding period di September 2019 ini adalah hanya Rp 12,6 triliun dari total Rp 46 triliun," ujar Robert.
Robert mengklaim Ditjen Pajak tidak menemukan pergerakan dana keluar dari simpanan repatriasi tersebut meski masa holding period sudah selesai.
Sebelumnya, pemerintah menyelenggarakan program amnesti pajak pada pertengahan 2016 dan berlangsung selama sembilan bulan hingga Maret 2017.
Dalam program tersebut, pemerintah menawarkan pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total komitmen dana repatriasi mencapai Rp 146 triliun dari 3.000 peserta pengampunan pajak.