Senin 14 Oct 2019 09:03 WIB

Tujuh Fintech Pinjaman Daring Sudah Kantongi Izin OJK

Finmas menjadi salah satu fintech yang sudah mengantongi izin OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Nora Azizah
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Oriente Mas Sejahtera atau Finmas telah secara resmi mendapatkan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-85/D.05/2019 pada 30 September 2019. Penerbitan izin usaha resmi dari OJK menandakan Finmas telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan ketat dan memenuhi  kewajiban sesuai Peraturan  OJK No. 77/POJK.01/2016 mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan aturan turunannya.

Hingga Agustus 2019, sebanyak tujuh penyedia pinjaman digital yang telah mengantongi izin usaha resmi OJK dari total 127 fintech lender yang terdaftar. Langkah ini guna meningkatkan jumlah penyelenggara LPMUBTI yang berlisensi dan memperkuat upaya bersama untuk memajukan inklusi finansial nasional.

Baca Juga

Direktur Finmas Bidang Compliance Reza Pratama mengatakan, Finmas didirikan dengan menerapkan standar tertinggi terkait transparansi, keamanan dan tata kelola perusahaan sesuai dengan peraturan dan kode etik yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta mandat OJK.

"Kami sangat mengapresiasi ketekunan dan komitmen OJK dalam menerbitkan izin usaha hanya untuk perusahaan yang telah sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan yang berlaku. OJK telah memberikan contoh yang baik bagi industri fintech dan pembuat kebijakan terkait lain di Asia Tenggara," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Senin (14/10).

Menurutnya kunci keberhasilan Finmas dalam mendapatkan izin usaha dari OJK melalui kombinasi unik dari model bisnis yang kuat, penerapan prinsip kepatuhan dan tata kelola, mitigasi risiko serta kolaborasi dengan penyelenggara layanan jasa keuangan. Sekaligus sistem pembayaran yang terdaftar pada OJK maupun Bank Indonesia, penyelenggara jasa penunjang layanan keuangan, sistem dan keamanan teknologi informasi, serta perlindungan dan pelayanan konsumen.

Diharapkan dengan menyandang status berizin ini tentunya akan membuka kesempatan yang lebih besar bagi Finmas untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mengembangkan bisnis, produk dan layanan, ekosistem serta kemitraan yang lebih luas dengan berbagai pelaku ekonomi.

"Bisa membuka kesempatan bagi produsen dan pedagang termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan retailer, e-commerce, lembaga penyelenggara jasa keuangan dan sistem pembayaran, lembaga pendukung layanan keuangan, asosiasi, otoritas berwenang, lembaga-lembaga pemerintah dan lain sebagainya," jelasnya.

Sementara Kepala Komunikasi Korporat Finmas Rainer Emanuel menambahkan dengan diterbitkannya izin usaha LPMUBTI maka perusahaan akan terus meningkatkan dukungan untuk program-program edukasi dan literasi yang dicanangkan oleh OJK dan AFPI.

"Kami berupaya memperluas layanan-layanan kami untuk komunitas yang belum dapat mengakses atau atau tersentuh jasa perbankan secara maksimal, dan mendorong kontribusi industri fintech lending untuk kemajuan perekonomian Indonesia," ucapnya.

Sejak mulai beroperasi, aplikasi seluler Finmas telah diunduh oleh lebih dari 4,5 juta pengguna dan digunakan 1,2 juta masyarakat dan UMKM. Finmas juga telah berpartisipasi secara aktif dalam sejumlah program edukasi dan literasi finansial di seluruh bagian Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement