Rabu 09 Oct 2019 14:06 WIB

Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dijadwalkan mulai beroperasi 1 Januari 2020.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) melakukan penanaman pohon usai peluncuran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di lapangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) melakukan penanaman pohon usai peluncuran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di lapangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah secara resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Rabu (9/10). Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup.

BPDLH dijadwalkan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020 dengan melibatkan 10 kementerian/lembaga lintas sektor. Dalam pelaksanaannya juga ada Komite Pengarah yang akan memberikan arah kebijakan dalam pengelolaan BPDLH.

Baca Juga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya. “Serta, memiliki standar tata kelola internasional,” ujarnya dalam peluncuran BPDLH di kantornya.

Pembangunan senantiasa menampilkan dua sisi yang saling berlainan, pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan hidup. Namun, keduanya perlu berjalan beriringan dalam koridor yang disepakati sebagai pembangunan berkelanjutan.

Selama ini, pemerintah telah mengelola berbagai sumber pendanaan yang mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Baik yang bersumber dari dana dalam negeri maupun luar negeri. Tapi, dukungan pendanaan yang ada belum secara optimal mencapai target yang diharapkan.

Oleh karena itu, merujuk pada mandat Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dibentuklah Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup ini.

Darmin berharap, BPDLH dapat bekerjasama dengan berbagai pihak dan mitra pembangunan serta mengembangkan diri dan berinovasi. Tujuannya, menggali sumber-sumber pendanaan dalam membiayai kegiatan-kegiatan yang dimandatkan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menambahkan, pembentukan badan ini merupakan langkah konkret Indonesia untuk melengkapi upaya pengendalian dan penanganan perubahan iklim.

“Langkah kita dalam implementasi The Paris Agreement semakin konkret. BPDLH atau yang saya sebut juga LH Fund ini diharapkan memberikan ruang dan positioning yang sistematis dalam pengendalian dan penanganan perubahan iklim,” kata Siti.

Sebagai informasi, Menko Perekonomian merupakan Ketua Komite Pengarah. Anggota-anggotanya terdiri dari Menteri LHK (sebagai Wakil Ketua), Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas), Menteri Perindustrian, dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement