Selasa 08 Oct 2019 09:03 WIB

Sejak 2018, 1.477 Fintech Ilegal Telah Rugikan Masyarakat

OJK juga telah kembali menemukan usaha gadai ilegal di Jawa Tengah dan Sumut.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Fintech
Foto: Republika
Fintech

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 1.477 entitas penawaran investasi ilegal yang berkeliaran sejak 2018 hingga Oktober 2019. Dari jumlah tersebut gadai swasta secara total berjumlah 52 entitas dan kegiatan penawaran investasi ilegal berjumlah 27 entitas, yang terdiri dari 11 trading forex ilegal, delapan investasi mata uang kripto ilegal, dua multi level marketing (MLM) ilegal, satu travel umrah ilegal dan lima investasi ilegal lain.

Ketuas Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 250 entitas.

Baca Juga

“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (8/10).

Tongam merinci sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan sembilan berdomisili di Sumatera Utara.

Sebelumnya, pada September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal. Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Kemudian Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Ke depan, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal. Masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, warga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, perlu dipastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan terdapat empat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing), PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil), dan HIPO/PT HIPO Bisnis Management. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. 

Lalu PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki. HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement