Selasa 08 Oct 2019 08:34 WIB

OJK Kembali Hentikan 133 Fintech Ilegal

Sejak 2018, OJK telah menghentikan 1.477 entitas ilegal.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Fintech pelaku predatory lending.
Foto: Republika
Fintech pelaku predatory lending.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menangani ratusan fintech peer to peer lending, gadai swasta dan entitas penawaran investasi ilegal. Hingga awal Oktober 2019, total ada 133 fintech peer to peer lending, 22 gadai swasta dan 27 entitas penawaran investasi ilegal berkeliaran yang berhasil diamankan.

Ketuas Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya bersama 13 kementerian atau lembaga berupaya melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat. Hal ini mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.

Baca Juga

“Edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan.  Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (8/10).

Menurutnya saat ini Satgas bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech peer to peer lending ilegal. Langkah ini guna meningkatkan pemahaman masyarakat pentingnya pengetahuan mengenai fintech peer to peer lending.

“Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” jelasnya.

Sebelumnya pada 6 September 2019 Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending aplikasi Mjasa Syariah milik Kospin Jasa, aplikasi Shopintar milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi Mentimum milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement