Senin 07 Oct 2019 12:33 WIB

Muhammadiyah Imbau Pemerintah tak Larang Minyak Curah

Larangan minyak curah dinilai akan merugikan rakyat kecil.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Minyak Curah
Foto: Antara
Minyak Curah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Muhammadiyah mengimbau agar pemerintah tidak melarang peredaran minyak curah. 

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Ekonomi Anwar Abbas menilai, kebijakan tersebut akan sangat tidak baik bagi kehidupan bangsa terutama bagi yang terbilang rakyat kecil dan lapis bawah. 

Baca Juga

"Muhammadiyah mengimbau agar pemerintah tidak melarang peredaran minyak curah," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (7/10).  

Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak melarang itu, tapi bagaimana pemerintah bisa menginventarisasi secara cermat produsen-produsen minyak curah yang jumlahnya sangat banyak tersebut. 

Kemudian, lanjut dia, pemerintah bisa memberikan bimbingan dan pelatihan kepada mereka, sehingga kualitas produksi mereka bisa meningkat dan dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.  

"Sehingga usaha mereka tetap bisa jalan dan kesejahteraan mereka tetap dapat terus terjaga dan ditingkatkan," ucap Anwar.  

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut sekilas memang kelihatan bagus karena memiliki komitmen yang tinggi untuk melindungi kesehatan rakyat. 

Namun, kata dia, jika di dalami lebih lanjut maka kebijakan ini jelas akan sangat menguntungkan usaha-usaha besar yang ada.  

Sebaliknya, kata dia, tidak mustahil kebijakan itu akan menjadi bencana dan malapetaka bagi pengusaha dan rakyat kecil, karena hampir 50 persen dari kebutuhan minyak goreng dalam negeri dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang notabene diproduksi usaha mikro dan kecil. 

"Bila kebijakan ini diberlakukan maka tentu usaha mikro dan kecil ini akan tiarap dan gulung tikar sehingga mereka dan karyawan-karyawannya akan menganggur dan kehilangan pekerjaan," kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini. 

Dalam rangka meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat, mulai Januari 2020 mendatang Kementerian Perdagangan akan melarang peredaran minyak goreng dalam bentuk curah dan mengalihkannya ke minyak goreng kemasan.

Pasalnya, minyak goreng curah yang kini beredar di tengah-tengah masyarakat menurut Menteri Perdagangan merupakan minyak bekas pakai yang diolah sedemikian rupa seakan-akan minyak baru yang tidak bermasalah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement