Senin 30 Sep 2019 14:24 WIB

Lapangan Gundih Pasok Kebutuhan Gas PLTGU Tambak Lorok

Pasokan gas akan dipasok Lapangan Gundih yang dioperasikan Pertamina EP.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Skema kebutuhan dan penyaluran gas bumi PT KJG untuk PLTGU Tambaklorok. (Repoublika/Bowo Pribadi)
Skema kebutuhan dan penyaluran gas bumi PT KJG untuk PLTGU Tambaklorok. (Repoublika/Bowo Pribadi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascaberhentinya pasokan gas dari Lapangan Kepodang yang dioperatori oleh Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tambak Lorok mendapat pasokan gas dari Lapangan Gundih.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher menjelaskan untuk memastikan PLTGU Tambak Lorok tetap bisa beroperasi, maka pasokan gas akan dipasok Lapangan Gundih yang dioperasikan Pertamina EP sekitar 50 MMsCFD. “Saat ini, dari hulu ada pasokan dari Gundih. ‎Gundih itu kalau tidak salah sampai 2024," ujar Wisnu di Kementerian ESDM, Senin (30/9).

Baca Juga

Wisnu melanjutkan, selain dari Gundih, PLTGU ‎Tambak Lorok juga akan mendapat pasokan Lapangan Jambaran Tiung Biru (JBT), dengan begitu jaminan pasokan gas ke PLTGU Tambak Lorok semakin kuat. ‎"Mereka juga akan menyerap dari Jambaran Tiung Biru. Terhadap keseluruhan energi, silahkan tanya PLN," ujar Wisnu.

Sebelumnya, Lapangan Kepodang Blok Muriah yang dioperatori Petronas Cari Gali sudah tidak memasokan gas ke PLTGU sejak 23 September 2019. Hal ini disebabkan habisnya produksi gas dari lapangan tersebut. Akibat hal tersebut, tak hanya pasokan gas yang sempat seret, Perusahaan Gas Negara (PGN) selaku pemilik pipa penyalur gas juga harus menerima kerugian.

PGN pun berencana mengakukan tuntutan ke Arbitrase, atas penghentian pasokan gas dari Lapangan Kepodangwilayah kerja Muriah, yang dikelola Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, PGN mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional Chambers of Commerce (ICC) atas penghentian penyaluran gas dari Kepodang. Direksi telah menyampaikan hal tersebut dalam keterbukaan informasi efek Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (26/9).

"Adapun sebagai langkah mitigasi, PGN akan mengajukan Arbitrase International Chambers of Commerce (ICC) atas kewajiban ship or pay sebagaimana diatur di dalam Gas Transportation Agreement (GTA)," kata Rachmat, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada 23 September 2019 pukul 23.59 WIB, PCML memutuskan untuk melakukan penghentian gas dari Lapangan Kepodang, dengan alasan berakhirnya kontrak perjanjian jual beli gas antara PCML dan PLN untuk bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Tambak Lorok Jawa Tengah yang dioperatori PT Indonesia Power.

Penyaluran gas tersebut dilakukan melalui jaringan pipa gas Kalija I yang dikelola oleh Kalimantan Jawa Gas (KJG), sehingga berakhirnya kontrak tersebut juga menyebabkan berakhirnya Gas Transportation Agreement antara KJG, PCML, dan PLN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement