REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat ekonomi syariah dari Institut Pertanian Bogor Irfan S Beik menjelaskan, keterlibatan industri perbankan syariah dalam pembiayaan ketenagalistrikan bukanlah hal baru. Tapi, kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan jaminan pembiayaan syariah kepada lembaga syariah yang terlibat patut diapresiasi.
Irfan menilai, kebijakan baru tersebut memberikan ruang level of playing field yang sama antara industri perbankan konvensional dengan syariah. "Tinggal ini kemudian dimanfaatkan oleh industri perbankan syariah," ujarnya ketika dihubungi Republika, Ahad (29/9).
Dalam kondisi saat ini, Irfan mengakui, kemampuan pembiayaan dalam bank syariah juga masih relatif lebih kecil dibandingkan konvensional. Sebab, ketentuan yang berlaku belum memungkinkan bank syariah untuk memberikan pembiayaan. Khususnya dari segi batas maksimum pembiayaan dari tiap lembaga keuangan syariah yang kurang mencukupi kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Irfan mengatakan, keterbatasan tersebut yang menjadi tantangan industri perbankan syariah. Para pelaku harus dapat memanfaatkan dan memberikan akses pembiayaan dengan prosporsi lebih besar.
"Saya kira ini menjadi challenge berikutnya untuk industri," tuturnya.
Setelah ini, Irfan berharap, pemerintah akan memberikan jaminan pembiayaan syariah untuk lebih banyak infrastruktur nasional. Harapan ini seiring dengan target pemerintah Indonesia untuk terus mengembangkan industri keuangan syariah.
Pemerintah melalui Kemenkeu memberikan jaminan pembiayaan syariah kepada lembaga keuangan syariah yang terlibat dalam percepatan pembangunan proyek ketenagalistrikan PT PLN (Persero). Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 130 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Beleid PMK 135/2019 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 19 September 2019 diundangkan serta berlaku pada tanggal yang sama. Dalam abstrak yang dikutip Republika di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu, penambahan ini diberlakukan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah untuk penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan.
Pada regulasi terdahulu, PMK Nomor 130/2016, Kemenkeu hanya menyebutkan lembaga keuangan sebagai pihak pemberian pinjaman kepada PT PLN. Tapi, dalam beleid terbaru, PMK 135/2019, Kemenkeu mencantumkan pemberi fasilitas pembiayaan syariah akan disediakan jaminan pembiayaan oleh pemerintah.