Jumat 27 Sep 2019 07:39 WIB

Petani Diimbau Bijak Gunakan Pupuk Bersubsidi

Pemupukan berimbang bisa jadi solusi atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebihan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolanda
Petugas dari PT Petrokimia Gresik (PG) melakukan pengecekan terkait ketersediaan stok pupuk bersubsidi.
Foto: Dok Petrokimia Gresik
Petugas dari PT Petrokimia Gresik (PG) melakukan pengecekan terkait ketersediaan stok pupuk bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono menghimbau petani untuk bijak menggunakan pupuk bersubsidi. Yakni dengan cara mengikuti dosis atau rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2. Artinya, untuk satu hektare sawah, dibutuhkan 500 kilogram pupuk organik Petroganik, 300 kilogram pupuk NPK Phonska, dan 200 kilogram pupuk Urea.

"Pemupukan berimbang ini juga menjadi solusi atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebihan oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien," ujar Yusuf melalui siaran persnya, Jumat (27/9).

Yusuf melanjutkan, pemupukan berimbang sangat direkomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar. Penggunaan pupuk organik juga dimaksudkan untuk menjaga kesuburan tanah dan mengefisienkan penggunaan pupuk anorganik, sehingga tercipta pertanian yang berkelanjutan.

Sementara untuk rekomendasi pemupukan secara spesifik, petani bisa mendiskusikannya dengan petugas penyuluh Dinas Pertanian setempat. Petrokimia Gresik juga memiliki mobil uji tanah, yaitu sarana untuk menguji tingkat kesuburan tanah.

"Dimana, petani bisa membawa sample tanahnya dan petugas akan meneliti, menganalisa, serta memberikan rekomendasi pemupukan yang tepat secara lebih spesifik, baik spesifik lokasi maupun komoditas," kata Yusuf.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana berharap produsen pupuk, distributor, dan seluruh kios resmi meningkatkan sinergi untuk kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi. Wijaya mengingatkan, pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan.

“Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Wijaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement