REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia (Akumindo) meminta kepada pemerintah untuk transparan dalam merilis biaya sertifikasi halal. Sebab selama ini sektor UMKM kerap mendapatkan harga sertifikasi yang berbeda-beda.
Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun menyampaikan, transparansi biaya sertifikasi penting mengingat hingga saat ini biaya sertifikasi cenderung tak sama merata. Selain, kata dia, biaya sertifikasi masih sangat mahal bagi UMKM.
“Ini kan soal biaya harga enggak transparan, ada yang Rp 10 juta, Rp 11 juta, dan lain-lain. Yang jelas harusnya dong,” kata Ikhsan saat dihubungi Republika, Kamis (26/9).
Seperti diketahui, pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014 akan berlangsung pada 17 Oktober nanti. Penerapannya dilakukan secara bertahap dan akan dimulai di sektor produk makanan dan minuman (mamin) dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Menurut Ikhsan, penerapan kewajiban sertifikasi halal itu memberatkan pelaku UMKM. Pihaknya menyayangkan tak ada poin pengecualian bagi UMKM untuk bisa ikut serta atau tidak. Kewajiban sertifikasi halal ini juga dikhawatirkan bakal memicu tindakan hukum yang merugikan UMKM kelak.
Di sisi lain dia juga meminta kepada pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan transparansi estimasi waktu proses sertifikasi. Masalahanya selama ini, UMKM yang mengajukan persyaratan sertifikasi kerap tak diberikan pemahaman kepastian mengenai jangka waktu sertifikasi tersebut berlangsung.
“Butuh berapa lama untuk disertifikasi, apabila gagal sertifikasi misalnya, berapa lama lagi bisa mengajukan. Hal-hal seperti ini harus transparan juga,” tuturnya.