Selasa 24 Sep 2019 07:43 WIB

Jokowi Turun Tangan Percepat Divestasi Saham PT Vale

Jokowi turun tangan untuk mempercepat proses pelepasan saham atau divestasi PT Vale

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Sebuah dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, belum lama ini.
Foto: FOTO: Antara/Basri Marzuki
Sebuah dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, belum lama ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih turun tangan untuk mempercepat proses pelepasan saham atau divestasi PT Vale (IDX Ticker: INCO), sebesar 20 persen kepada peserta Indonesia. Langkah ini sesuai dengan amandemen Kontrak Karya (KK) yang diteken pada 2014 lalu antara pemerintah dengan perusahaan, dan harus dipenuhi dalam waktu lima tahun. Komitmen divestasi ini memang harus dipenuhi sebelum Oktober 2019 nanti.

"Presiden untuk divestasi akan membantu untuk mempercepat prosesnya. Jadi belum disebutkan detail bagaimananya tapi Pak Presiden dan menterinya bilang akan membantu mempercepat supaya kepastian mengenai divestasi bisa terjadi," jelas CEO PT Vale Indonesia, Nico Kanter, usai menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (23/9).

Hingga saat ini, pemegang saham mayoritas Vale Indonesia adalah Vale Canada Limited dengan porsi 58,73 persen, sementara sisanya dimiliki oleh Sumitomo Metal Mining dan public. Nico menyampaikan, divestasi saham nantinya akan ditawarkan kepada pemerintah. Meski begitu, pemerintah belum memberikan rincian jawaban mengenai angka valuasi dan siapa pihak yang akan menyerap divestasi saham ini.

"Pemerintah akan support, itu janji presiden karena vale menunjukkan komitmennya," katanya.

Dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, PT Vale juga memastikan komitmen investasi jangka panjang yang akan dilakukan. Perusahaan, ujar Nico, tetap fokus pada pengolahan feronikel dan HAPL (High Pressure Acid Leaching Process), termasuk pembangunan smelternya.

"Semuanya akan berkisar di feronikel dan HPAL yang nantinya akan menjadi bahan baku," ujar Nico.

Dalam amandemen Kontrak Karya sebagai hasil kesepakatan renegosiasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Mineral dan Batubara Tahun 2009, menjelaskan tentang kewajiban bagi PT Vale untuk mendivestasikan 20 persen saham kepada peserta Indonesia.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pemerintah Indonesia bagi perusahaan pertambangan dan pengolahan terintegrasi yang harus mendivestasikan 40 persen sahamnya kepada peserta Indonesia dan mengakui 20 persen saham Perseroan yang saat ini dimiliki oleh pemegang saham publik melalui Bursa Efek Indonesia. Proses divestasi ini akan dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement