Jumat 20 Sep 2019 14:17 WIB

Darmin: Pelonggaran LTV tidak Serta-merta Tingkatkan NPL

Keputusan tersebut mampu mendorong daya beli masyarakat.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Foto udara perumahan subsidi di Cicalengka Buana Raya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/9). Bank Indonesia (BI) melonggarkan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah kedua sebesar 5-10 persen.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan subsidi di Cicalengka Buana Raya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/9). Bank Indonesia (BI) melonggarkan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah kedua sebesar 5-10 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, kebijakan Bank Indonesia (BI) untuk melonggarkan aturan terkait rasio kredit/ pembiayaan terhadap agunan (Loan/financing to Value atau LTV/FTV) untuk Kredit Pemlikan Rumah (KPR) terbaru tidak harus terlihat pada pertumbuhan konsumsi. Kebijakan moneter ini dapat berdampak ke arus barang secara umum maupun investasi.

Sebelumnya, pada Kamis (19/9), BI melonggarkan kebijakan LTV/ FTV untuk KPR kepemilikan kedua dan seterusnya sebesar lima persen. Darmin menilai, keputusan tersebut mampu mendorong daya beli masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi yang kini sedang melambat. 

Baca Juga

"Intinya, memang perlu ada kemudahan agar affordability-nya naik," ujarnya ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).

Rasio LTV merupakan rasio pinjaman maksimal yang dapat diberikan bank dalam menyalurkan KPR. Dengan kenaikan rasio tersebut, maka uang muka yang harus dibayarkan nasabah untuk membeli properti menggunakan skema KPR otomatis turun

Darmin menambahkan, kebijakan pelonggaran oleh BI juga tidak serta merta berpotensi pelonjakan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Sebab, pihak perbankan pasti melakukan pengecekan latar belakang calon konsumen sebelum memberikan kredit.

Darmin menyebutkan, peningkatan NPL juga tidak perlu dikhawatirkan karena perbankan yang memberikan KPR masih menerapkan Down Payment (DP). Artinya, sistem yang prudensial masih berjalan. "Jadi, tidak usah terlalu khawatir," tuturnya.

Sebelumnya, Kamis (19/9), Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen. Suku bunga Deposit Facility turun sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6 persen.

Kebijakan BI untuk melakukan pelonggaran LTV/FTV terhadap kredit/pembiayaan properti kepemilikan kedua sebesar lima persen dari ketentuan saat ini diberlakukan per 2 Desember nanti. Selain itu, ada tambahan keringanan rasio LTV untuk kredit properti yang berwawasan lingkungan sebesar lima persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement