REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku industri tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menginginkan adanya Undang-Undang (UU) tentang Sandang. Kehadiran UU ini diharapkan bisa mempercepat peningkatan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
“Dalam hal ini, percepatan ini tentu bisa melalui UU Sandang. UU Pangan ada, UU Rumah ada, UU Tanah juga perlu," kata Ketua API Ade Sudrajat di Jakarta, Kamis (19/9).
Ade menyampaikan UU tersebut diharapkan mampu melindungi produk tekstil dalam negeri, mengingat peluang pasar domestik maupun luar negeri sangat besar.
Wakil Ketua Umum API Bidang Hubungan Pemerintah Iwan Setiawan Lukminto menyampaikanUU tersebut diperlukan karena industri TPT hulu hingga hilir memiliki perlakuan berbeda. “Misalkan di hulu ada fiber, pembuatan benang, pertenunan, processing atau pewarnaan, dan garmen. Masing-masingnya memiliki perlakuan yang berbeda antara satu dengan lainnya dan bahkan memiliki peraturan yang juga berbeda satu sama lain,” ungkap Iwan.
Sebagai contoh garmen, lanjut Iwan, bidang ini tidak mempunyai aturan energi, sementara bidang spinning memiliki aturan energi. Usulan tersebut telah disampaikan API dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri terkait beberapa waktu lalu.
Bahkan, Iwan menambahkanAPI berharap industri ini dinaungi oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Ketenagakerjaan. “ini kami usulkan ada dirjen tekstil di mana ini bisa berkoordinasi untuk mengharmonisasiintegrasiannya serta memiliki suatu persaingan yang fair,” katanya.