REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut ada 514 calon investor dengan nilai investasi Rp 313 triliun yang berminat menanamkan modalnya di sektor perkebunan. Mayoritas atau 70 persen dari jumlah investor itu menyatakan minatnya di sektor kelapa sawit.
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Kasdi Subagyono, menjelaskan, hingga saat ini para calon investor kelapa sawit belum menyatakan kejelasannya, apakah ingin menanamkan modal di hulu atau hilir. Namun, pemerintah hanya membuka pintu bagi para investor untuk berusaha di bidang hilirasi produk sawit.
"Memang ada peluang-peluang untuk replanting (penanaman ulang) tapi Kita arahkan ke hilir, bukan ke perkebunannya lagi," kata Kasdi di Gedung Kementan, Kamis (19/9).
Pihaknya menjelaskan, investasi untuk hilirisasi sawit amat dibutuhkan pemerintah. Sebab, Uni Eropa sebagai salah satu pasar ekspor terbesar komoditas minyak sawit bakal melarang penggunaan sawit mulai tahun 2021 mendatang.
Itu sebabnya, Indonesia harus bersiap diri mengelola sumber daya sawit yang kehilangan pangsa ekspor menjadi produk jadi. Salah satu produk jadi dari sawit yang difokuskan pemerintah yakni untuk bahan bakar kendaraan bermotor.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan bahan biodiesel 30 persen atau B30. Setidaknya, produksi minyak sawit yang melimpah bisa diubah menjadi produk jadi dan memenuhi pasar dalam negeri.
Berdasarkan data tren Kementan, produksi minyak sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia per tahun mencapai 41 juta ton. Sebanyak 34 juta ton diantaranya diekspor ke berbagai belahan dunia.
Besarnya volume ekspor itu bakal menyusut seiring banyak negara yang melakukan kampanye hitam terhadap minyak sawit. "Berkaitan dengan Uni Eropa yang mau melarang sawit kita sudah pahami. Ya kita cari saja negara lain. Salah satunya Argentina yang komitmen mau menerima sawit kita," ujarnya.
Saat ini pemerintah tengah melakukan moratorium untuk pelepasan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit hingga tahun 2021 mendatang. Moratorium tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit Oleh sebab itu, adanya moratorium membuat pelaku usaha tidak dapat membuka lahan baru untuk dijadikan perkebunan.
Kebijakan moratorium dilakukan karena pemerintah tengah melakukan pendataan ulang kawasan hutan dan perkebunan. Moratorium sekaligus untuk mengevaluasi perkebunan hutan yang mencaplok kawasan hutan lindung.
Kasdi mengatakan, meski moratorium masih berlangsung, Kementan akan terus menjaring para calon investor di bidang kelapa sawit. Karenanya, satu-satunya jalan mendatangkan investor kelapa sawit untuk bergerak di bidang pengolahan.