Kamis 19 Sep 2019 04:10 WIB

Kadin Tanggapi Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Tarif cukai rokok sebesar 23 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Ketua Umum Kamar Dagang Indoensia (KADIN) Rosan P Roeslani
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Kamar Dagang Indoensia (KADIN) Rosan P Roeslani

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menanggapi keputusan pemerintah terkait kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 23 persen yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2020. Rosan mengatakan bahwa keputusan tersebut seharusnya dipertimbangkan dari berbagai sisi, yaitu mulai dari konsumen, produsen, dan kesehatan masyarakat.

“Yang penting dicari keselarasan dan keseimbangan aja,” katanya saat ditemui di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Menurut Rosan, pemerintah harus menyadari bahwa dilihat dari sisi produsen, selama ini mereka telah memberikan kontribusi yang cukup besar untuk negara, terutama melalui pajak. “Tentunya kan di satu sisi kalau dari produsen rokok menyatakan mereka sudah memberikan kontribusi yang cukup besar untuk pajaknya,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menuturkan sekarang pasar industri rokok juga telah mulai tergeser dengan semakin maraknya masyarakat yang menggunakan rokok elektronik.

“Tapi di satu sisi ini juga kan ada perkembangan dari rokok seperti vape dan segala macam. Itu juga akan menggerus pasar-pasar mereka,” katanya.

Rosan mengatakan, berdasarkan sisi kesehatan, ia sangat mendukung adanya peraturan tersebut karena akan berpotensi untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Rosan pun menyadari keputusan menaikkan cukai rokok akan berujung pada penurunan jumlah konsumen rokok dan pendapatan dari sektor rokok juga tidak semaksimal seperti sebelumnya.

“Ini semua kalau dari saya karena saya tidak merokok, ya memang lebih banyak yang tidak merokok akan lebih baik. Tapi di satu sisi kita hormati juga yang masih mau merokok,” katanya.

Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020 setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbit dan disahkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut ditempuh guna menekan konsumsi rokok yang selama ini terus mengalami peningkatan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement