Selasa 17 Sep 2019 18:00 WIB

Kemenko Maritim Percepat Bangun PLTSa di Lampung

PLTSa adalah instalasi listrik berbasis teknologi yang ramah lingkungan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja memeriksa pengoperasian mesin instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu saat uji coba di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja memeriksa pengoperasian mesin instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu saat uji coba di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kementrian Koordinator Kemaritiman RI mendorong percepatan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Provinsi Lampung. Percepatan proyek PLTSa tersebut tertuang dalam tambahan klausul (addendum) Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 35 Tahun 2018.

Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Marintim Dedy Mihardja dalam rapat koordinasi pembangunan PLTSa di Bandar Lampung, Selasa (17/9) mengatakan, percepatan pembangunan tersebut mempertimbangkan bahwa PLTSa adalah instalasi listrik berbasis teknologi yang ramah lingkungan.

Baca Juga

 “Sudah menjadi catatan Menko Maritim jika Lampung masuk dalam addendum Perpres Nomor 35, karena kita lihat Lampung yang paling terdepan perkembangannya,” ujar Dedy Mihardja.

Dalam Perpres tersebut, ia mengatakan terdapat 12 kabupaten/kota yang menjadi prioritas pembangunan PLTSa, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Solo, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Marintim ini juga mengakui, Lampung memang tidak termasuk dalam 12 daerah prioritas tersebut, namun melihat komitmen gubernur Lampung yang tinggi dalam mempercepat pembangunan PLTSa, hal itu bisa diusulkan masuk dalam adendum Perpres nomor 35.

“Komitmen ini merupakan suatu kemajuan karenanya kita dorong agar Lampung masuk dalam usulan adendum Perpres 35 sebagai daerah prioritas pembangunan PLTSa," ujar Dedy.

Komitmen Gubernur Lampung Arinal tersebut terlihat mulai dari melaksanakan kick off meeting, pembentukan kelompok kerja (pokja) dan saat ini melaksanakan rapat yang turut mengundang kabupaten/kota.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Taufik Hidayat menjelaskan, salah satu tujuan rapat tersebut adalah untuk menyamakan persepsi dan membangunan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan kabupaten/kota terkait pembangunan PLTSa.

“Rapat ini juga untuk melihat sejauhmana kemajuan pokja yang telah dibentuk dan juga untuk menemukan jawaban dari permasalahan sampah yang ada,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement