REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada pelerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentan Ketentuan Ekspor-Impor Hewan dan Produk Hewan. Beleid tersebut dinilai melanggar hak konsumen.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, pengapusan kewajiban adanya sertifikasi dan label halal secara diametral melanggar tiga ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kami minta Permendag 29 ini dicabut, atau minimal direvisi," kata Tulus dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (16/9).
Mengacu pada UU Jaminan Produk Halal (JPH), kata dia, semua produk makanan dan minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya. Juga di dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya bagi konsumen.
Maka itu menurutnya bagi konsumen Muslim, aspek kehalalan menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum. Untuk itu dia menilai, Permendag Nomlr 29 Tahun 2019 adalah produk hukum yang cacat hukum. Pihaknya mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan atau minimal direvisi.
"Demi menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan turunannya. Dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi, maka pencabutan atau revisi ini perlu dilakukan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kemendag menyatakan bahwa terdapat kesimpangsiuran dan persepsi publika dalam membandingkan Permendag 29 Tahun 2019 dengan Permendag Nomor 59 Tahun 2016. Menurut Kemendag ada kesalahan tafsir di mana yang diatur di Permendag 59 adalah peredarannya di dalam negeri bukan saat produk masuk ke Indonesia
Berdasarkan salinan aturan tersebut, Permendag 29 ditujukan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, maka Kemendag
perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor dan impor tersebut.
Kewajiban label halal tak diatur dalam Permendag 29, sebenarnya terdapat persyaratan rekomendasi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Permentan ini mewajibkan ketentuan halal sebelum Surat Perizinan Impor (SPI)-nya keluar. Artinya, tak ada perbedaan pada kedua aturan tersebut yang merujuk pada tidak dihilangkannya label halal.
Sebagai catatan, pada 24 April 2019 Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Impor Hewan dan Produk Hewan dalam merespons kekalahan dagang dengan Brasil di WTO. Beleid tersebut dikeluarkan guna menyesuaikan ketentuan dagang yang disyaratkan WTO.