Sabtu 14 Sep 2019 10:05 WIB

Penerbitan Reksa Dana Investor Tunggal Disetop OJK

Jumlah reksa dana investor tunggal mencapai sepertiga dari total reksa dana yang ada

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Reksa dana
Foto: beginnersinvest.com
Reksa dana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara penerbitan produk baru reksa dana investor tunggal seiring cukup banyaknya jumlah produk jenis itu. Dari total 2.168 produk reksa dana, 689 reksa dana di antaranya memiliki investor tunggal

"Salah satu wewenang OJK yakni pengawasan, kami sedang review fakta baru, saat ini ada temuan mengenai jumlah reksa dana investor tunggal yang cukup banyak maka untuk sementara waktu pendaftaran reksa dana investor tunggal kita setop dulu dan kita analisa dulu," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Baca Juga

Menurut dia, peninjauan temuan baru merupakan sesuatu tindakan reguler bagi OJK selaku lembaga pengawas keuangan.

Berdasarkan data Direktorat Pengelolaan lnvestasi per 27 Agustus 2019, terdapat 2.158 reksa dana dengan nilai dana kelolaan mencapai Rp 536,52 triliun. Dari jumlah itu, diketahui terdapat reksa dana yang dimiliki oleh investor tunggal mencapai 689 reksa dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 190,82 triliun.

Adapun 621 reksa dana di antaranya, merupakan reksa dana investor tunggal dengan portofolio investasi lebih dari satu efek (non tunggal). Total dana kelolaan mencapai Rp 181,38 triliun. Sedangkan 68 reksa dana lainnya merupakan reksa dana yang dimiliki oleh investor tunggal dengan portofolio investasi tunggal (satu efek) dengan total dana kelolaan mencapai Rp 9,44 triliun.

Fakhri Hilmi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan efek negatif maupun positif terkait maraknya jumlah reksa dana investor tunggal di dalam negeri.

"Sebenarnya tidak ada ketentuan pelanggaran, ini konteksnya tentang pengawasan dan ada fakta baru mengenai jumlah produk itu. Fakta baru itu sedang kita dalami. Target tiga bulan, paling lambat akhir tahun," ucapnya.

Ia mengatakan setelah pendalaman atau kajian mengenai produk reksa dana tunggal itu selesai, selanjutnya OJK akan menentukan langkah berikutnya. Fakhri menambahkan pihaknya juga akan melakukan diskusi dengan Manajer Investasi. Jika terdapat hal-hal yang bersifat anomali terbuka kemungkinan juga untuk mengubah aturan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement