Rabu 11 Sep 2019 18:05 WIB

Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Capai Rp 856,9 T

Jumlah dana transfer ke daerah dan dana desa 2020 meningkat dibandingkan 2019

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Suasana rapat membahas Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa di  Ruang Sidang Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jakarta.
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Suasana rapat membahas Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa di Ruang Sidang Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati, besaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada tahun depan sebanyak Rp 856,9 triliun. Nilai tersebut meningkat 5,2 persen dibanding dengan outlook APBN 2019 sebesar Rp 814,4 triliun.

Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 784,95 triliun ditujukan untuk transfer ke daerah atau naik Rp 40 triliun dibandingkan outlook 2019. Sementara itu, dana desa pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp 72 triliun, atau naik Rp 2,17 triliun dibanding dengan outlok tahun ini.

Baca Juga

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, ada itiga fokus kebijakan dalam TKDD tahun depan. Pertama, mempercepat penyediaan infrastruktur publik dan penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Terutama melalui bidang pendidikan, kesehatan sampai konektivitas wilayah," ujarnya di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Rabu (11/9).

Kedua, meningkatkan daya saing melalui inovasi, kemudahan berusaha, tata kelola pemerintahan dan kebijakan insentif yang mendukung iklim investasi. Ketiga, meningkatkan produktivitas terutama berorientasi ekspor melalui pengembangan potensi ekonomi daerah.

Guna meningkatkan efektivitas transfer ke daerah, Prima menjelaskan, pemerintah akan terus melakukan berbagai evaluasi yang bekerja sama dengan sejumlah kementerian. Khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kita lihat apakah anggarannya efektif, karena TKDD jumlahnya gede," tuturnya.

Efektivitas yang dimaksud Prima adalah bagaimana pemerintah mendorong daerah agar belanja mereka dapat lebih efisien dan memiliki tata kelola lebih baik. Selain itu, pemerintah daerah dituntut untuk lebih produktif dari belanja yang selama ini mereka lakukan.

Di sisi lain, Prima menambahkan, Kemenkeu bersama Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri bersama Bappenas melakukan koordinasi untuk terus mengevaluasi sistem pelaporan dana desa.

"Kita pantau, kelemahannya di mana, di situ kita perbaiki," ucapnya.

Prima menuturkan, sistem pelaporan yang diharapkan adalah menyeimbangkan antara laporan pertanggungjawaban yang simpel dengan tetap menjaga tata kelola pemerintah. Upaya ini dilakukan secara bertahap mulai tahun ini, sehingga dapat mencapai formula yang tepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement