Senin 09 Sep 2019 07:23 WIB

Konsultasi Syariah: Undian Berhadiah

Undian hanya media yang netral sebagai promosi, yang hadiahnya harus sesuai ketentuan

Undian berhadiah handphone (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Undian berhadiah handphone (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh oleh Dr Oni Sahroni, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI

Assalamualaikum wr wb.

Baca Juga

Ustaz, jika ada program undian yang memungkinkan peserta mendapatkan barang yang diinginkannya dengan membayar beberapa rupiah, lalu setelah diundi uang peserta yang tidak berhasil akan dikembalikan kepada peserta, bagaimana pandangan fikih terhadap program undian berhadiah tersebut? Mohon penjelasan Ustaz.

Hanafi - Bogor

---

Waalaikumussalam wr wb.

Prinsip dasarnya, undian (qur'ah) hanya alat/media yang netral, baik sebagai tools promosi produk bisnis atau permainan. Jika target dan kontennya positif, maka menjadi tools dan media yang positif, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, ketentuan hukumnya bergantung pada kontennya dengan memenuhi rambu-rambu (dhawabith) syariah. Di antara rambu-rambu tersebut adalah berikut ini.

Pertama, hadiah undian bersumber dari dana perusahaan (penyelenggara undian), bukan bersumber dari iuran yang ditransfer peserta. Oleh karena itu, hadiah undian yang bersumber dari kontribusi para peserta undian tidak diperkenankan.

Kedua, perusahaan penyelenggara program tidak memanfaatkan iuran peserta tersebut (sebelum dikembalikan kepada peserta undian), baik dalam bentuk penempatan investasi atau lainnya.

Kedua poin tersebut dimaksudkan agar undian berhadiah terhindar dari unsur maisir (judi) dan agar tidak menjadi modus hadiah bersumber dari penempatan iuran peserta, dengan salah satu indikatornya terhindar dari unsur zero sum game. Sebab, setiap permainan, baik berbentuk game of chance, game of skill, ataupun natural events, harus menghindari terjadinya zero sum game, yakni kondisi yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban pemain lain, atau setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan." (QS al-Maidah: 90).

Maisir (qimar, juzur, siham, dan nard al-qadh liqtisamil juzu’) yang dilarang dalam ayat tersebut itu diterjemahkan kriterianya oleh para ulama kontemporer. Di antaranya Syekh Rafiq Yunus al-Mishri yang menjelaskan bahwa sebuah transaki atau permainan bisa dikategorikan sebagai maisir jika memenuhi unsur (a) taruhan dan mengadu nasib (mukhatarah/murahanah), maksudnya setiap peserta bertaruh untuk menjadi pemenang atau setiap taruhan di mana menang atau kalah ditentukan oleh sesuatu yang tidak diketahui. (b) Hadiah yang dipertaruhkan adalah kontribusi peserta. (c) Pemenang mengambil hak orang lain yang kalah. (Rafiq Yunus al-Mashri, al Maisir, Damaskus, Dar al-Qalam, cet II 2001).

Ketiga, barang/jasa yang menjadi hadiah undian itu halal menurut syariah dan legal menurut peraturan perundang-undangan. Keempat, jika program tersebut adalah promo produk perusahaan, maka akan lebih baik mendapatkan sertifikat kesesuaian syariah dari otoritas terkiat seperti otoritas fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.

Sebagaimana juga kaidah: "Pada dasarnya, segala bentuk muamalat itu boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya." (Yusuf al-Qardhawi, al-Qawa’id al-Hakimah li Fiqh al-Muamalat, Kairo, Dar al-Syuruq, 2010, hlm 15). Juga karena salah satu target bisnis itu mendapatkan keuntungan (al-istirbah) sehingga memasarkan produk agar dikenal dan diminati oleh konsumen menjadi keniscayaan.

Semoga Allah SWT melapangkan setiap ikhtiar dan meridhainya. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement