REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) melaporkan hingga saat ini baru ada lima hotel yang mengantong sertifikat syariah. Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN MUI, Moch. Bukhori Muslim menyampaikan diantaranya belum ada yang berbintang empat maupun lima.
"Total hotel dengan sertifikat syariah sudah ada lima, semuanya bintang tiga," kata dia pada Republika, Jumat (6/9).
Menurut Bukhori, DSN selalu siap melakukan sertifikasi hotel sesuai standar dan prosedur yang ada. Jika semua syarat telah terpenuhi, prosesnya cukup pendek hanya sekitar 14 hari.
Hotel yang sudah mengantongi sertifikat halal diantaranya Hotel Syariah Solo, Sofyan Betawi Menteng Jakarta, Sofyan Tebet dan dua hotel lagi di Aceh. Dalam waktu dekat, diharapkan jumlahnya bisa meningkat pesat.
"Kita ingin tahun ini ada 50 hotel," kata Bukhori.
Salah satu upayanya adalah dengan sosialisasi dan edukasi, mengajak para pelaku usaha untuk mulai serius garap prospek wisata halal tersebut. Pada 10 Oktober mendatang, DSN turut serta dalam seminar internasional wisata halal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Persyaratan administrasi sertifikasi dapat diakses di laman informasi DSN MUI. Seperti misalnya mengajukan surat permohonan, melengkapi profil usaha, komitmen, memiliki pengelolaan dana sesuai syariah, bukti keterlibatan di asosiasi bidang usaha, dan melampirkan sertifikat halal restoran.
Bukhori menyampaikan, proses sertifikasi hotel syariah DSN mengacu pada fatwa nomor 108 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah. Tertulis didalamnya, bahwa Usaha Hotel Syariah adalah penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan.
Seperti restoran untuk makan dan minum, kegiatan hiburan dan atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dijalankan sesuai prinsip syariah. Kriteria Usaha Hotel Syariah adalah rumusan kualifikasi dan atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan.
Dalam poin kelima ditetapkan ketentuan terkait hotel syariah. Diantaranya, tidak boleh menyediakan fasilitas yang bertentangan, seperti tindak asusila, maksiat, dan musyrik. Selain itu memiliki sertifikasi halal untuk makanan dan minuman yang disediakan.
Kemudian, menyediakan sarana dan prasarana memadai untuk ibadah, termasuk fasilitas bersuci. Pengelola dan karyawan menggunakan pakaian yang sesuai syariat, memiliki standar prosedur pelayanan yang sesuai syariah, dan menggunakan asa lembaga keuangan syariah.