Rabu 04 Sep 2019 18:32 WIB

Antisipasi Resesi Ekonomi, Perizinan akan Banyak Dipangkas

Kementerian melakukan penyisiran terhadap perizinan yang dibebankan pada investor

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Menko Perekonomian Darmin Nasution bersiap mengikuti rapat terbatas tentang Percepatan peta jalan penerapan industri 4.0 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menko Perekonomian Darmin Nasution bersiap mengikuti rapat terbatas tentang Percepatan peta jalan penerapan industri 4.0 di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai membicarakan penyediaan bantalan untuk mengantisipasi adanya resesi ekonomi, sebagai buntut lesunya perekonomian dunia. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah berkomitmen untuk memperkuat fundamental ekonomi nasional, terutama dengan cara memperderas arus modal alias investasi asing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyebutkan bahwa penguatan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini. Apalagi, ujar Darmin, situasi neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan (CAD) Indonesia berada di level defisit. 

Baca Juga

"Kalau itu negatif, yang terpenting adalah FDI. Supaya ada kegiatan produksi dan valas yang masuk," kata Darmin di Kantor Presiden, Rabu (4/9). 

Dengan FDI yang meningkat, Darmin menyebut bahwa neraca transaksi berjalan bisa diimbangi dengan tanpa bergantung pada modal jangka pendek. Selain FDI, pemerintah sebetulnya juga ikut memperhatikan peningkatan penanaman modal dalam negeri. 

Pemerintah, ujar Darmin, bertekad melakukan pemangkasan proses perizinan secara besar-besaran dalam dua bulan mendatang, hingga sebelum akhir tahun 2019. Darmin menyebutkan, masing-masing kementerian dan lembaga akan melakukan penyisiran ulang terhadap berbagai perizinan yang dibebankan pada investor. 

"Izin yang paling penting apa sih? Yang penting pertahankan, yang tidak hilang aja. Yang penting, misalnya izin usaha. Kalau izin-izin lain yang tidak terlalu penting katakanlah rekomendasi? Yang begitu kan nggak perlu sebenarnya," kata Darmin. 

Sejalan dengan pemangkasan perizinan, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian dari payung hukumnya. Darmin menyebutkan, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan melakukan revisi atas peraturan yang ada, termasuk Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Undang-Undang (UU). 

"Permen lebih gampang. Namun kalau perlu ada perubahan UU, akan kami tempuh. Tentu harus melalui omnibus law," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement