Selasa 03 Sep 2019 17:08 WIB

Jokowi: Insentif Pajak Harus Nendang

Pemerintah memberikan insentif berupa perluasan tax holiday, hingga tax allowance.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolanda
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) terkait reformasi perpajakan, Selasa (3/9). Salah satu poin utama yang disampaikan Presiden di hadapan para menteri ekonomi adalah, insentif perpajakan harus terus diberikan demi memberikan dorongan bagi pelaku usaha dan mampu meningkatkan daya saing ekspor dan investasi. 

Insentif perpajakan yang dimaksud Jokowi, di antaranya adalah perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, investment allowance, hingga super deductive tax untuk pelaku usaha yang mengembangkan pendidikan vokasi dan penelitian pengembangan (litbang). Jokowi meminta para menteri terkait untuk memastikan implementasi pemberian insetif benar-benar tepat sasaran dan mempu berimbas poisitif bagi pelaku usaha.  

Baca Juga

"Dikawal implementasinya sehingga terarah dan betul-betul bisa berikan tendangan yang besar bagi pelaku usaha. Artinya bisa nendang," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Selasa (3/9). 

Dalam ratas kali ini, Jokowi juga menekankan bahwa reformasi perpajakan harus dilakukan demi menjaga daya saing perekonomian nasional. Apalagi, Jokowi menyebut bahwa Indonesia masih berjuang menggenjot investasi dan kinerja ekspornya. 

"Reformasi perpajakan harus terus dilakukan secara menyeluruh secara komprehensif, baik dari sisi regulasi, dari sisi administrasi, dari sisi penerapan core tax system, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan, maupun peningkatan SDM dalam perpajakan," katanya. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement