Selasa 03 Sep 2019 02:00 WIB

Rugikan Konsumen, 46 Usaha Perparkiran Kena Semprit

Kemendag menilai 46 pelaku usaha jasa parkir telah merugikan konsumen.

Tempat Parkir. Ilustrasi.
Foto: ANTARA
Tempat Parkir. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas para pelaku usaha penyedia jasa parkir di sejumlah provinsi yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional dan berpotensi merugikan konsumen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 46 pelaku usaha jasa perparkiran di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatra Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Kami sudah melakukan pengawasan di berbagai daerah terhadap 46 pelaku usaha jasa perparkiran dan beberapa sudah ada yang kami lakukan tindakan pengamanan," kata Veri dalam Sosialisasi dan Ekspose Hasil Pengawasan Jasa Parkir di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Veri menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan, banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku terkait aspek operasional. Klausul baku adalah "setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen".

Ada pun aspek operasional yang dilanggar, yaitu klausul "Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan". Klausul tersebut biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran.

"Klausul baku yang diduga merugikan konsumen, seperti pengusaha atau jasa parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang konsumen," kata Veri.

Menurut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket/karcis, spanduk, dan lain-lain.

"Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," kata Ojak.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen PKTN akan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha jasa perparkiran terkait dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku. Selain itu, Ditjen PKTN juga mengimbau kepada penyedia jasa perpakiran untuk beritikad baik dan berkomitmen dalam melakukan perbaikan pencantuman klausul baku dan menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat melalui media massa.

Veri melanjutkan pengawasan terhadap jasa pelayanan perparkiran akan terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Apabila nantinya ditemukan pelaku usaha jasa perparkiran melakukan pencantuman klausula baku yang dilarang, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini dilakukan melindungi konsumen Indonesia dan mewujudkan ketertiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan jasa perparkiran.

Selain itu, pengawasan jasa layanan perparkiran juga meliputi pengawasan terhadap tera dan tera ulang yang terdapat pada alat dan mesin parkir. Ini sesuai Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement