Sabtu 31 Aug 2019 19:20 WIB

Pembebasan Lahan KA Cepat Jakarta-Bandung 99 Persen

Terdapat dua daerah lagi yang belum menyelesaikan pembebasan lahan secara penuh

Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di samping Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (29/7/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja menyelesaikan pembangunan konstruksi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di samping Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (29/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembebasan lahan untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) memasuki tahap akhir menyusul informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang menyebut 99 persen lahan telah dibebaskan.

Direktur Pengadaan dan Penatapan Tanah Pemerintah Isman Hadi mengatakan terdapat dua daerah lagi yang belum menyelesaikan pembebasan lahan secara penuh yakni Kota Bekasi dan Kota Bandung.

"Tapi itu pun kecil-kecil, tidak berdampak besar. Sehingga saya pastikan proses pembebasan tanah kereta cepat ini segera tuntas," kata Isman usai penyerahan seluruh dokumen tanah yang telah dibebaskan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/08).

Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan proyek strategis nasional yang mayoritas dikerjakan di wilayah Jawa Barat. Dengan total lintasan mencapai 143 kilometer, lahan yang diperlukan untuk pembangunan proyek itu mencapai 6.043.349 meter persegi dari 6.331 bidang tanah yang dimiliki baik oleh masyarakat, perusahaan, maupun instansi pemerintah.

Dimulai dari Jakarta Timur, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung melintasi 95 desa dan kelurahan di 29 kecamatan yang tersebar di delapan kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Kedelapan daerah tersebut yakni Kota Bekasi (9 kelurahan, 3 kecamatan), Kabupaten Bekasi (14 desa, 5 kecamatan), Karawang (8 desa, 2 kecamatan), Purwakarta (20 desa, 5 kecamatan), Kabupaten Bandung Barat (17 desa, 4 kecamatan), Kota Cimahi (5 kelurahan, 1 kecamatan), Kota Bandung (14 kelurahan, 6 kecamatan) dan Kabupaten Bandung (8 desa, 3 kecamatan).

Dari delapan daerah tersebut, kata Isman, Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang pertama merampungkan proses administrasi sehingga seluruh dokumen pertanahan telah diserahkan pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), perusahaan gabungan BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk pengadaan tanah.

"Kabupaten Bekasi menjadi yang pertama menyerahkan dokumen-dokumennya. Ini tentu penting karena setelah tanah dibebaskan, dokumen kepemilikannya harus diurus soalnya menjadi aset negara," ucap dia.

Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Nurhadi mengatakan 544 bidang tanah telah dibebaskan dan seluruh dokumen telah diserahkan untuk menjadi aset negara. BPN tidak hanya menyelesaikan pembebasan tanah tetapi juga mengembalikan sertifikat tanah milik masyarakat yang hanya dibebaskan sebagian. Hal itu dinilai penting karena masyarakat harus mendapatkan kembali tanah sisa miliknya sekaligus bukti kepemilikan resmi berupa sertifikat.

Terdapat 200 sertifikat yang tengah diurus untuk dikembalikan lagi pada masyarakat pemilik tanah. "Tidak kena semuanya, hanya sebagian kecil yang kena sehingga sisanya tidak dibebaskan.

Pengurangan luas ini sudah kami lakukan tinggal pengurusan penerbitan sertifikat baru bagi masyarakat pemilik. Ini menjadi tanggung jawab kami, tanggung jawab negara, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir sertifikatnya ke mana, sedang kami urus. Masyarakat harus mendapatkan haknya kembali," kata Nurhadi.

Sementara itu Direktur Utama PT PSBI Natal Argawan Pardede mengatakan dengan dibebaskannya lahan, pembangunan fisik diharapkan lebih cepat dilaksanakan hingga dapat selesai tepat waktu yakni pada pertengahan 2021.

"Saat ini perkembangan fisik sudah mencapai 29 persen dan targetnya sampai akhir tahun ini sudah 50 persen. Targetnya, pertengahan 2021 sudah beroperasi. Dengan rampungnya pembebasan lahan, target itu optimistis tercapai," kata dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement