Jumat 30 Aug 2019 00:01 WIB

Serikat Pekerja Bankir Tuntut Penjelasan Menteri BUMN

Keputusan Menteri BUMN dinilai kental dengan hal politis dan personal.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
KINERJA BRI. Direktur Utama BRI Suprajarto (kiri) memaparkan kinerja perusahaan kepada media di Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
KINERJA BRI. Direktur Utama BRI Suprajarto (kiri) memaparkan kinerja perusahaan kepada media di Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BTN) menuntut penjelasan Menteri BUMN Rini Soemarno atas penetapan Suprajarto sebagai Direktur Utama BTN tanpa komunikasi. Ketua Serikat Pekerja BTN, Satya Wijayantara menyampaikan ini sesuatu yang tidak benar dan harus dikritisi.

"Kami sudah bicara juga dengan Serikat Pekerja BRI, dan sepakat dengan keputusan pak Suprajarto untuk tidak menerima hasil RUPSLB BTN," kata dia saat ditemui usai konferensi pers penolakan Suprajarto di Tesate Menteng, Jakarta, Kamis (29/8).

Baca Juga

Menurutnya, keputusan tersebut sangat kental dengan hal politis dan suka tidak suka secara personal. Bahwa Suprajarto 'diturunkan' dari posisinya dari menjabat Bank Buku IV menjadi Bank Buku III. 

Menurutnya ini sebuah pelanggaran kode etik dan membawa ketidakjelasan pada karir bankir. Tidak seharusnya seorang Dirut di perusahaan dengan aset besar pindah ke perusahaan dengan aset kecil.

"Jika Suprajarto kinerjanya buruk, BUMN realistis jika memberhentikan, tapi ini mereka melihat kinerjanya kinclong, kenapa tidak diberi penghargaan malah diturunkan, ia seorang bankir yang besar," katanya. 

Sehingga, Satya menambahkan keputusan menolak RUPSLB adalah hal yang tepat. Menurutnya, serikat pekerja bankir Himbara akan melakukan pertemuan dan mendukung Suprajarto. Bahkan mereka siap untuk berdemo dibelakang Dirut yang merupakan Tokoh Perubahan Republika 2017 ini.

"Kami akan menyurati Kementerian BUMN, dan bahkan siap berdemo," katanya.

Satya menambahkan, Rini juga telah melanggar arahan dari Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko agar tidak membuat keputusan strategis sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Yang artinya juga melanggar arahan dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Satya, saat ini posisi Suprajarto masih sebagai Dirut sah BRI. Pasalnya BRI belum melakukan RUPSLB. Yang berhak memberhentikan dan mengangkat seseorang adalah para pemegang saham melalui RUPSLB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement