REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan saat ini pihaknya tengah mempercepat pembuatan regulasi untuk mendukung penerapan kendaraan listrik. Saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Budi mengatakan Kemenhub akan membuat dua regulasi untuk mendukung perpres tersebut. "Yang satu sudah siap karena saya kan ikut dalam pembahasan Perpres Nomor 55. Jadi sudah disiapkan rancangan peraturan menteri untuk uji tipe," kata Budi di Jakarta, Kamis (29/8).
Dia menjelaskan regulasi untuk uji tipe kendaraan listrik tersebut sudah mencapai harmonisasi tahap terakhir. Budi mengharapkan dalam waktu dekat sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Budi menjelaskan dalam regulasi uji tipe tersebut menyangkut aturan kinerja dari baterai mobil listrik. "Karena pada 2020, saya sudah melakukan pengadaan bus listrik. Sehingga tahun 2020 saya tidak tergantung lagi untuk kinerja baterai itu (karena aturan baterai sudah diatur dalam regulasi)," jelas Budi.
Selanjutnya, regulasi kedua yang tengah dikebut Kemenhub yakni mengenai uji berkala kendaraan listrik. Dia memastikan regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap rancangan.
"Sehingga nanti kalau sudah cukup banyak mobil terutama yang angkutan umum akan kita dorong. Nanti uji berkala kan tiap enam bulan," tutur Budi.
Dalam regulasi uji berkala kendaraan listrik, Budi mengatakan akan memasukkan poin terkait kinerja baterai yang harus diperiksa dalam waktu tertentu. Hal tersebut menurutnya cukup penting karena setiap mobil listrik dari produksi negara berebeda memiliki spesifikasi masing-masing.
"Seperti kalau kita lihat kemarin kan punya Mobil Anak Bangsa (MAB) baterainya ada di belakang, kalau di Korea saya lihat di atas. Tapi ada yang di bawah. Barangkali ini mungkin baterainya, instalasi listrik nya harus kita cek setiap saat apakah nanti kalau kena air dan sebagainya," ungkap Budi.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Fary Djami Francis mengatakan ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan Kemenhub untuk mendukung regulasi kendaraan listrik. Fary mengatakan saat ini memang diperlukan dukungan nyata dari regulasi yang bisa dikeluarkan pemerintah untuk mempercepat penerapan kendaraan listrik.
Untuk selanjutnya, Fary menuturkan perlu dilakukan sosiaslisasi yang lebih masif kepada masyarakat mengenai penggunaan kendaraan listrik. "Seperti soal lama waktu charge baterai, jarak tempuh kendaraan, dan sebagainya bagaimana mobil listrik beroperasi," tutur Fary.
Sebab, Fary menilai mobil listrik di Cina menjadi sangat berkembang karena ada dukungan dari pemerintah. Terutama dukungan yang tepat sasaran mengenai komponen dan juga pembangunan infrastruktur.